Berpatokan Pedoman, Koalisi Sebut Implementasi UU ITE Tidak Selesaikan Masalah

Anggota Perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE Damar Juniarto.
Anggota Perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE Damar Juniarto. (Foto: Istimewa).

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Koalisi Serius Revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menegaskan permasalahan dalam implementasi UU ITE tidak dapat diselesaikan hanya dengan berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman.

”Selain itu, masih banyaknya kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal UU ITE tersebut. Sehingga ini berpotensi mengkriminalisasi warga negara,” kata Damar Juniarto salah satu perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE, di Jakarta kemarin.

Damar mengungkapkan hal tersebut, menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah ditandatangani oleh Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, dan Kapolri dan resmi berlaku pada Kamis (23/6/2021).

Koalisi menilai, SKB tiga kementerian atau setingkatnya tersebut juga tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, salah satu pokok permasalahannya dari UU ITE tersebut, adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara.

”Dan karenanya melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” katanya.

Selain itu, Koalisi juga menyayangkan bahwa draft SKB tersebut belum pernah dibuka ke publik sehingga minim partisipasi publik dan menunjukan bahwa proses penyusunan tidak terbuka dan tidak partisipatif.

”Padahal, partisipasi publik yang bermakna, efektif dan inklusif merupakan bagian yang sangat penting dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Tidak bisa hanya bersifat formal, akan tetapi harus berkelanjutan dan memasukan opini dan kekhawatiran masyarakat  dalam setiap keputusan,” ujarnya.

Koalisi juga mengingatkan, ‘pedoman’ adalah bentuk penegasan bahwa UU ITE penuh masalah, dan ini tidak boleh dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, penerbitan pedoman ini, harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum adanya revisi UU ITE.

Pedoman Tidak Biasa di Indonesia

Untuk itu, Koalisi menekankan agar praktek pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak menjadi kebiasaan di Indonesia.

Dalam hal ini, Pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU ITE. Sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 yang menegaskan bahwa Pembatasan hak asasi manusia haruslah oleh Undang-Undang.

Atas dasar hal tersebut, Koalisi Serius Revisi UU ITE juga mendesak kepada Pemerintah untuk tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen Revisi UU ITE. Salah satu langkah yang harus segera diambil oleh Pemerintah adalah segera melakukan pengajuan revisi dan pembahasan dengan DPR RI.

Koalisi juga mendorong Pemerintah untuk lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE, dengan sungguh-sungguh melibatkan masyarakat terdampak regulasi (meaningful and inclusive participation).

Perlu diingat bahwa proses regulasi Undang-Undang atau merevisi UU ITE juga dapat memakan waktu yang panjang. Maka dari itu, moratorium kasus UU ITE menjadi penting untuk pemerintah – dan dalam hal ini, untuk tidak memproses kasus-kasus yang berhubungan dengan pasal-pasal karet tersebut.

Pemerintah juga dapat menghentikan semua proses yang sedang berlangsung, apalagi negara tahu dan mengerti bahwa adanya pasal-pasal karet UU ITE yang bermasalah dan dapat melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Selain itu, memulihkan korban yang sudah terbukti dijerat  pasal-pasal karet UU ITE adalah sebuah bentuk hak asasi yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh negara sekarang, sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang juga sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Untuk diketahui, bahwa Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri atas lembaga di antaranya, Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar,

Selanjutnya diikuti juga dari lembaga, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).

Penulis: Redaksi/Rilis
Editor: Ogawa