
PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan video profil desa.
Dalam putusan, hakim menyatakan, Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan dibacakan secara terbuka oleh Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang, didampingi hakim anggota lainnya.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang di PN Tipikor Medan.
Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan, serta terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tidak hanya itu, JPU turut mengajukan tuntutan tambahan berupa, denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan, Tuntuan mengembalikan Uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Bukti Tidak Cukup, Amsal Sitepu Tidak Bersalah
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan, dari pemeriksaan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Amsal tidak terbukti.
Putusan ini menjadi dasar hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni kepada terdakwa.
Usai pembacaan putusan, suasana haru terlihat di ruang sidang. Amsal Christy Sitepu tampak tak kuasa menahan tangis setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Hingga saat ini, baik pihak JPU maupun terdakwa masih belum menentukan langkah lanjutan, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi













