Blokade Jalan Simpang Pamedan, 5 Mahasiswa Diamankan Polisi

Kanit Laka Lantas Polres Tanjungpinang saat mengamankan Mahasiswa yang melakukan Blokade Jalan dan Melakukan pembakaran Kayu di Simpang Pamedan Tanjungpinang
Kanit Laka Lantas Polres Tanjungpinang Iptu Ridwan saat membubarkan Mahasiswa yang memblokade jalan dan membakar kayu di simpang jalan Lampu Merah Pamedan Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang membubarkan kerumunan mahasiswa yang  memblokade jalan dan pembakaran kayu di Jalan Basuki Rahmat Lampu Merah Pamedan kota Tanjungpinang Kamis (8/10/2020).

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Chaidir mengatakan, pembubaran dan pengamanan terhadap 5 mahasiswa itu, dilakukan sekitar karena mengganggu aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor masyarakat.

“Blokade jalan dan pembakaran kayu yang dilakukan adek-adek mahasiswa ini sangat kita sayangkan, karena mengganggu aktivitas masyarakat,”ujarnya.

Dengan sinergitas TNI dan Polri yang langsung datang ke lokasi lanjutnya, Api langsung dapat dipadamkan dan 5 orang mahasiswa diamankan.

“Aksi sebentar saja hanya sekitar 10 menit dan api sudah dipadamkan,”katanya.

Terhadap 5 mahasiswa yang diamankan, Chaidir mengatakan hanya untuk di tanyai, Mengapa melakukan aksi blokade dan pembakaran di jalan.

Selanjutnya, sejumlah mahasiswa itu diarahkan untuk segera pulang.

Penulis:Roland