
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang melakukan test urine kepada pegawai dan Deteni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang.
Kepala BNN Tanjungpinang, AKBP Darsono mengatakan, test urin di pegawai dan penghuni Deteni Rudenim Tanjungpinang itu dilakukan atas Memorendum Of Understanding (MoU) dalam pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Selain itu, kami juga melaksanakan sosialisai masalah bahaya peredaran gelap narkoba dan melaksanakan tes urine kepada pegawai dan deteni yang ada disini,”Darsono, Selasa (8/10/2019).
Namun dalam tes urine ini, Darsono mengungkapkan tidak seluruh pegawai dan deteni di Rudenim yang dilakukan, karena keterbatasan alat tes urine yang memadai.
“Dengan kegiatan ini Rudenim sudah melaksanakan Inpres nomor 6 tahun 2018 rencana aksi nasional P4GN,”jelasnya.
Darsono juga berharap, mudah-mudahan dilingkungan Rudenim, bisa terhindar dari peredaran gelap narkoba karena bagaimanapun juga narkoba bisa beredar dan menyasar dimana saja.
Kepada ASN Kepala BNN Kota Tanjungpinang ini juga menghimbau, agar ASN sama-sama punya komitmen menjauhi dan menghindari penyalahgunaan narkoba dan peredarannya.
Sementara itu, Kepala Rudenim Tanjungpianng, Muhammad Yani Firdaus mengatakan untuk seluruh pegawai sebanyak 198 orang, tetapi karena ada yang beberapa tidak berkerja, karena dinas malam sehingga secara acak yaitu sebanyak 25 atau 50 orang dilakukan tes urine.
“Kita tambahkan para deteni dan kita cek urine mereka apakah benar mereka terindikasi sebagai pemakai atau coba- coba nanti dapat diliat usai tes urine,” jelasnya.
Ia menegaskan jika ada deteni yang ketahuan terindikasi narkoba maka hak-haknya, pastikan akan diputus, kemudian ditindak lanjuti penegakan hukum yang lain. Sementara itu bagi ASN sudah ada PP yang mengatur, bagi yang terindikasi memakai dan coba itu sudah ada aturannya.
“Jika positif menggunakan narkoba pertama akan diserahkan BNN jika kalau dai benar-benar pemakai, jalur penegakan hukum tetapi jika mau di rehab, untuk hukuman berat pemecatan kita lihat nanti putusan Pengadilan kemudian assesment BNN,”tegasnya.
Test urin pada pegawai dan deteni ini, lanjut dia, dilakukan secara acak. Dan jika ada informasi serta ciri-ciri mencurigakan pada Pegawai ASN di sana, maka yang bersangkutan akan test urin.(Presmed6)