Tak Bayar Pajak Kendaraan, Awas! BP2RD Kepri Akan Sita Kendaraan Bermotor

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli.(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah provinsi Kepri mengatakan ,akan menurunkan Juru Sita kendaraan bermotor, untuk menyita kendaraan bermotor yang tidak taat pajak dan tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli mengatakan, penyitaan kendaraan bermotor ini akan dilakukan melalui program Juru Sita kendaraan bermotor yang tak patuh pajak.

“Penyitaan, diutamakan bagi kendaraan mewah yang menunggak pajak saat ini, kami sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dan operasionalnya. Nanti kalau sudah bergerak akan kita berikan shock terapy dulu kepada mobil mewah yang menunggak pajak,”ujarnya pada wartawan,Kamis (26/9/2019).

Selain mempersiapkan mekanisme aturan berupa Pergub, BP2RD juga menyatakan, tengah melakuan Pelatihan pada 20 petugas juru sitanya yang nantinya bertugas menyita kendaraan masyarakat yang menunggak pajak cukup lama.

Disisi penerimaan Pajak, Reni Yusneli mengatakan, capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor menjelang selesainya triwulan III 2019 di Provinsi Kepri cukup memuaskan. Namun untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami perlambatan.

“Kalau BBNKB cukup signifikan sekitar 95 persen. Sementara yang agak lemot memang pada PKB-nya hanya 75 persen. Maka dari itu perlu dilakukan penyitaan pada kendaraan yang tidak bayar pajak melalui juru Sita,”ujarnya.

Ia menjelaskan, lambatnya penerimaan PKB tersebut disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraannya setiap tahun. Sedangkan lonjak pada pajak BBNKB dikarenakan meningkatkan masyarakat yang membeli unit kendaraan motor dan mobil baru. “Jadi,kalau beli motor atau mobil baru itu kan udah sekalian dengan BBNKB, Makanya kenaikannya cukup signifikan,”ujarnya.

Kendati demikian, pihak BP2RD juga tetap berupaya meningkatkan pendapatan PKB tersebut sesuai dengan target Rp 1,1 triliun pendapatan pajak hingga berakhirnya 2019 ini. Salah satunya dengan program yang saat ini berjalan, yakni potongan pajak hingga 50 persen sesuai dengan tahun kendaraan bermotor. “Insya Allah akan tercapai target Rp 1,1 triliun hingga akhir Desember nanti,”katanya.(Presmed5)