BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Cairkan Klaim Rp17,8 M ke 2.319 Peserta di Awal 2026

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang buka puasa bersama dengan awak media di Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang buka puasa bersama dengan awak media di Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mencatat realisasi pembayaran klaim sebesar Rp17,8 miliar kepada 2.319 peserta sepanjang Januari hingga 3 Maret 2026.

Pembayaran klaim tersebut mencakup berbagai program perlindungan tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya berkomitmen terus menghadirkan perlindungan bagi pekerja sekaligus mencegah munculnya potensi kemiskinan baru.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat semakin sejahtera. Tidak ada keraguan bagi kami untuk membayar klaim selama syaratnya lengkap,” ujar Iwan saat kegiatan buka puasa bersama awak media di Tanjungpinang, Rabu (5/3/2026).

Jaminan Hari Tua Jadi Klaim Terbesar di Awal 2026

Dari total Rp17,8 miliar klaim yang dibayarkan, program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi yang paling mendominasi.

Berikut rincian pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang:
Jaminan Hari Tua (JHT): 743 kasus dengan total Rp12,6 miliar
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 651 kasus senilai Rp1,7 miliar
Jaminan Kematian (JKM): 127 kasus dengan nilai Rp2,6 miliar
Jaminan Pensiun (JP): 690 kasus senilai Rp567 juta
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 108 kasus dengan nilai Rp188 juta

Iwan menegaskan bahwa seluruh proses pencairan klaim dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa pungutan biaya.

“Jika persyaratan lengkap, maka klaim akan segera kami bayarkan. Kami tidak mempersulit proses pembayaran,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang melayani wilayah kerja yang cukup luas, meliputi: Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan lanjutnya, dapat mengajukan klaim melalui dua cara, yakni secara daring (online) maupun langsung di kantor cabang (onsite).

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik percaloan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

“Jika ada pihak yang menawarkan bantuan berbayar dengan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, itu bukan bagian dari kami,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur