Buron Kasus Pengrusakan di Tanjungpinang Ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di NTT 

asintel Kejari Tanjungpinang, Senopati saat meringkus buronan di NTT (Roland/presmedia.id)
asintel Kejari Tanjungpinang, Senopati saat meringkus buronan di NTT (Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Setelah kabur ke wilayah timur Indonesia, terpidana kasus pengrusakan, Herman Yosep Ola Atawalo, akhirnya ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Lembata, di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/8/2025).

Herman sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang usai kabur dari proses hukum. Ia telah divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama.

Vonis tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Herman terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, tepatnya di Kota Baru Tengah RT 13 RW 05. Saat diamankan, Herman bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan tanpa hambatan.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Yanuar, mengatakan, setelah ditangkap, Herman langsung dibawa ke Kantor Kejari Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis rumah sakit setempat.

“Setelah dinyatakan sehat, ia kemudian diserahkan ke Lapas Kelas III Lembata untuk menjalani masa hukumannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan buronan yang masuk dalam DPO,” ujar Yanuar dalam keterangan pers di Kejati Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga menegaskan bahwa program Tabur Kejaksaan akan terus dijalankan untuk mengejar dan mengeksekusi para buronan hukum di wilayahnya.

Ia juga menyampaikan pesan dari Jaksa Agung RI, bahwa semua buronan yang masih berkeliaran harus segera ditangkap guna memberi kepastian hukum. Ia mengimbau para buron untuk menyerahkan diri secara sukarela, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.

Diketahui, Herman Yosep Ola Atawalo bersama dua rekannya, Alexandris dan Oktavianus, didakwa melakukan pengerusakan patok lahan di Jalan WR Supratman, Tanjungpinang, pada Jumat, 21 Juli 2023.

Dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Herman karena terbukti melanggar Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu secara bersama-sama dan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain.

Penulis :Roland
Editor  :Redaktur