
PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco di Tanjungpinang, Abdul Rahim Kasim Djou dan Haryadi, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan tahap V di Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang tahun 2015 ini, dibacakan Jaksa Roy Hafingtom Harahap dan Sari Ramadhani Lubis dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (16/1/2025).
Kerugian Negara Capai Rp5,6 Miliar
Dalam dakwahnya, Jaksa menyatakan, Abdul Rahim Kasim Djou, Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS), dan Haryadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KSOP Tanjungpinang, diduga melakukan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, hingga mengakibatkan kerugian negara Rp5,6 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam uraian kasus, Jaksa menyatakan, proyek pembangunan fasilitas pelabuhan ini didanai APBN 2015 melalui DPA Kementerian Perhubungan dan dilaksanakan KSOP Tanjungpinang.
Sedagkan kontraktor pemenang tender adalah PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS) dengan nilai kontrak Rp20,7 miliar. Proyek tersebut dijadwalkan selesai dalam 115 hari, mulai 8 September hingga 31 Desember 2015, dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Namun, hingga masa pelaksanaan berakhir, PT IMS tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai kontrak.
“Penyedia tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam kontrak nomor 01/KONTRAK-FASPEL FSK.MOCOH/KSOP.TPI-2015 tertanggal 8 September 2015,” ungkap JPU.
Laporan Fiktif dan Pencairan Dana
JPU juga mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan, PT IMS melaporkan progres pekerjaan fiktif yang tidak sesuai kenyataan. Berdasarkan laporan tersebut, Haryadi selaku PPK menandatangani pembayaran pekerjaan ke PT IMS.
Tragisnya, meski pembayaran telah mencapai 100 persen, PT IMS baru melanjutkan beberapa pekerjaan pada Januari 2016.
Tindakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Rahim Kasim Djou Keberatan dan Eksepsi
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Abdul Rahim Kasim Djou melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
Nur Kaltim Laofo, salah satu kuasa hukum terdakwa, menyebut ada beberapa poin dakwaan yang tidak sesuai, termasuk pencairan 50 persen dana untuk pemeliharaan dan penggunaan dokumen palsu.
“Kami akan menguraikan keberatan ini dalam agenda eksepsi berikutnya,” ujar Nur Kaltim.
Majelis Hakim yang dipimpin Boy Syailendra, didampingi hakim ad hoc Tipikor Syaiful Amri dan Fauzi, menunda sidang hingga 23 Januari 2025 untuk pembacaan eksepsi terdakwa.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












