PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan aturan baru bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, caleg terpilih wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Mengutip lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 32 ayat (1), disebutkan bahwa “Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon”.
Pasal 32 ayat (2) menambahkan, “Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.”
Surat kesediaan mundur ini, wajib diserahkan saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, yang akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Jika surat pengunduran diri belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon, maka paling lambat harus diserahkan saat perbaikan dokumen.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024), Ketua KPU RI juga sebelumnya telah menegaskan, bahwa caleg terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
Terkait dengan PKPU Pencalonan Caleg terpilih pada Pilkada 2024 ini, Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi dan Ketua KPU kota Tanjungpinang M.Faizal Adam, belum memberi tangapan, apakah PKPU tersebut telah diterima dan bagaimana pelaksanaanya di Provinsi Kepri serta kota Tanjungpinang pada Pilkada 2024 mendatang.
Upaya konfrimasi mengenai aturan terbaru PKPU tentang pencalonan Caleg terpilih pada Pilkada 2024 ini maish terus diupayakan media ini.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar