
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membuka layanan konsultasi hukum gratis melalui program POS Curhat (Pusat Obrolan Santai Curahan Hukum) di kawasan Tepi Laut, Jalan Hang Tuah, Kota Tanjungpinang, Minggu (19/10/2026).
Layanan yang digelar bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi sekaligus memperoleh informasi dan solusi awal dari jaksa.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Sundoro Adi, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dedi Januarto Simatupang, mengatakan program POS Curhat merupakan upaya kejaksaan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurut Dedi, melalui program tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir langsung di tengah masyarakat dengan pendekatan yang santai, komunikatif, dan humanis.
“Tim Jaksa Pengacara Negara hadir secara langsung di tengah masyarakat dengan pendekatan yang santai, komunikatif, dan humanis,” kata Dedi, Senin (19/10/2026).
Sebanyak 11 Warga Konsultasi Masalah Hukum
Dedi menjelaskan, kegiatan POS Curhat mendapat respons dari masyarakat yang sedang berolahraga maupun beraktivitas di kawasan Tepi Laut saat CFD.
Sebanyak 11 warga memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum dan administrasi yang mereka hadapi.
Permasalahan yang disampaikan cukup beragam, mulai dari dugaan tumpang tindih hak kepemilikan tanah, persoalan BPJS Kesehatan, penertiban dan penyalahgunaan aset pemerintah, hingga hak-hak karyawan.
Selain itu, masyarakat juga berkonsultasi mengenai keabsahan jual beli kendaraan serta berbagai persoalan hukum lainnya.
Tim Jaksa Pengacara Negara memberikan tanggapan terhadap setiap persoalan yang disampaikan, termasuk informasi dan solusi awal sesuai dengan permasalahan yang dikonsultasikan.
Melalui pendekatan langsung seperti ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.
Pos Curhat Sarana Pelayanan Hukum Gratis
Dedi menyebutkan, POS Curhat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Program ini juga menjadi upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau, tanpa harus menunggu masyarakat datang langsung ke kantor kejaksaan.
Dengan suasana konsultasi yang lebih santai dan terbuka, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi untuk mendapatkan informasi yang tepat.
Pelaksanaan POS Curhat, lanjut Dedi, merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Kegiatan tersebut juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap semangat Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, yang menekankan penguatan reformasi hukum dan birokrasi serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Melalui program POS Curhat, Kejari Tanjungpinang berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi hukum dan memahami langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











