Diduga Menipu, Anggota Ormas Melayu Raya Ditangkap Polisi

Anggota Ormas Melayu Raya inisial HY alias Birong Saat diperiksa di Satres Polres Tanjungpinang
Anggota Ormas Melayu Raya inisial HY alias Birong Saat diperiksa Polisi di Satres Polres Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menangkap Hy alias Birong anggota Ormas Melayu Raya Kota Tanjungpinang atas dugaan penipuan.

Terduga pelaku Hy alias Birong diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang di jalan Jembatan Dompak Kota Tanjungpinang sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (4/2/2021) kemarin.

Informasi yang dilapangan, Terduga pelaku Hy alias Borong merupakan Sekretaris Melayu Raya Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, mengungkapkan penangakapan terhadap Hy alias Birong dilakukan atas dugaan penipuan dan penggelapan proyek fiktif yang dilaporkan korban Ag dan 3 orang lainya. Korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hy.

“Penipuan itu terjadi 6 bulan yang lalu dan sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Rio, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumaat (5/2/2021).

Dari alat bukti serta penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, HY alias Birong meminta sejumlah dana dengan iming-iming akan diberikan proyek dari pemerintah terhadap korban. Namun kenyataanya proyek yang dijanjikan tidak ada alias fiktif.

“Sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp74.800.000. Kasus ini juga masih terus kami kembangkan atas adanya korban lain,” ujar Rio.

“Atas perbutanya Hy kami tetapakan tersangka,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Ria, HY alias Birong dilakukan Penahanan di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi