BPJS-TK-Tanjungpinang

Empat Bulan Bebas, Resedivis Narkoba Kembali di Tangkap Bawa Sabu dan Ekstasi

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Satres Narkoba Polres Tanjungpinang kembali meringkus mantan narapidana berinisial As, di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoom Kota Tanjungpinang, pukul 23.00 WIB, Selasa(18/8/2020).

Dari tangan As, Polisi mengamanakan barang bukti Narkoba sabu dan Ekstasi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP. Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B, mengatakan, penangkapan penangkapan terhadap As dilakukan atas informasi yang diterima yang menyatakan, seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri fisiknya, diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Setelah mengantongi informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”ungkap Ronny, Sabtu (22/8/2020).

Ketika melihat terduga pelaku, Polisi langsung mengamankan As, saat digeledah, ditemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu dan 9 butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening.

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.

“Pelaku merupakan mantan Napi Kasus Narkoba yang masuk penjara pada 2016 dengan putusan 5 tahun. Bebas murni pada Tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu,” jelasnya.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit HP merk Oppo dan (satu) unit HP merek Nokia. Hasil tes urine pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkoba, dan pelaku juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain.

“Saat ini yang bersangkutan kami tetapkan sebagaiu tersangka, barang bukti sudah diamankan dan tersangka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Terhadap tersangka As, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis:Roland

Komentar