Diduga Terlibat Narkoba Oknum Sipir Rutan Tanjungpinang Diperiksa Polisi

Pecatan anggota Polri saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang (Foto: Dok-Presmedia.id)
Pecatan anggota Polri saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang (Foto: Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memeriksa seorang oknum sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang inisial H atas dugaan keterlibatanya dalam peredaran narkoba, Kamis (14/9/2023).

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kepala Unit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M.Alvin Royantara, mengatakan, pemanggilan oknum pegawai Rutan inisial H itu, dilakukan atas penangkapan tersangka narkoba inisial R yang juga mantan anggota Polisi.

Dari tangan mantan anggota Polri ini, Polisi mengamankan 15 paket narkoba jenis sabu di dalam laci kamar rumahnya pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Setelah mengamankan R, Polisi kemudian mengamankan Ar rekannya yang saat itu disebut telah membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket.

Setelah ditangkap, Ar mengaku ke Polisi telah menjual narkoba sabu tersebut kepada oknum Sipir pegawai Rutan Tanjungpinang berinisial H. Atas pengakuaan Ar ini, selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan terhadap H.

“Oknum Sipir Rutan inisial H ini kami panggil untuk diperiksa di Polresta Tanjungpinang. Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB,” ujar M.Alvin.

Sebelum dilakukan pemanggilan lanjutnya, Penyidik Polisi juga telah berkoordinasi dengan Rutan terkait dugaan keterlibatan oknum sipir Rutan berinisial H tersebut.

Namun pegawai Sipir Rutan inisial H itu, tidak kooperatif sehingga Polisi melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini dia baru datang untuk memenuhi panggilan dan diperiksa,” ujarnya.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan membenarkan anggotanya dipanggil pihak Kepolisian. Oknum sipir inisial H lanjutnya, diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang melibatkan seorang pelaku yang telah ditangkap oleh Polresta Tanjungpinang.

“Kami menghormati proses hukum dan proses hukumnya kami percayakan kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya,” kata Eri.

Karena lanjutnya, pimpinan Kementerian Hukum dan HAM serta Rutan Tanjungpinang, sebelumnya, juga telah menegaskan komitmennya untuk bersih dari peredaran narkoba. Jika ada pegawai Rutan yang terbukti melanggar, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami selalu terbuka terhadap setiap informasi dan masukan dari rekan-rekan, masyarakat untuk membangun sebuah sistem pemasyarakatan yang lebih baik,” tegas Eri.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Albet