KPU Kepri Buka Pendaftaran Calon DPD-RI 2024 Selama 14 Hari

Ketua KPU Kepri Sri Wati
Ketua KPU Kepri Sri Wati (Foto: Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri secara resmi membuka pendaftaran Calon anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepri 2024.

Dikutip dari Surat pengumuman KPU tentang pendaftaran caleg DPD-RI Kepri nomor 5/PL.01.4-PU/21/2023, waktu pendaftaran Calon DPD Kepri dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada 1 Mei 2022 sampai 13 Mei 2023 di KPU Provinsi Kepri.

Ketua KPU Kepri Sri Wati mengatakan, penerimaan pendaftaran di KPU Kepri akan dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan 16.00 WIB sejak 1 Mei sampai 13 Mei 2023.

“Batas waktu pendaftaran berakhir pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib malam,” ujarnya Sabtu (29/4/2023).

Untuk tempat pendaftaran, dilakukan secara terpusat dikantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 atas Tanjungpinang.

Ketentuan Pendaftaran lanjutnya, diikuti bakal calon Anggota DPD yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih serta sebaran, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 284
Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kepri.

“Untuk calon DPD-RI yang sebelumnya telah memenuhi syarat dukungan dan sebaran, dapat mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujarnya.

Selain persyaratan yang sudah ditetapkan di Silon lanjutnya, Calon DPD perseorangan juga harus memenuhi syarat, bukan pengurus Partai Politik ditingkat pusat hingga di tingkat daerah.

Kemudian calon juga harus mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu atau Pengawas Pemilu.

Untuk Dokumen masing-masing calon, harus menyerahkan dokumen fisik satu Rangkap Pendaftaran Model B (Pendaftaran DPD) kemudian Surat pernyataan pendaftaran (Model-BB Pernyataan DPD).

“Dokumen persyaratan lainnya, diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) atau dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id,” ujarnya.

Penulis: Redaksi
Editor  : Redaktur