Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Dana Honorarium Pemprov Kepri, BPK Pernah Temukan Honor Timsus Rp12,3 M 

Gedung Kajati Kepri di Jalan Senggaran (Foto-Dok Presmedia.id)
Gedung Kajati Kepri di Jalan Senggaran (Foto-Dok Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana honorarium di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2021 hingga 2026.

Penyelidikan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri sejak pada 29 Juni 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi dana honorarium tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dalam proses penyelidikan (Lidik).

“Perkara masih dalam tahap pemeriksaan atau Pulbaket Lid untuk mencari dan memastikan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana,” kata Senopati, Kamis (30/7/2026).

Menurut Senopati, penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada 2023 atas hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022.

Hingga saat ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa 38 orang saksi guna mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

“Sudah 38 saksi yang diperiksa. Saat ini penyidik masih mendalami perkara sehingga kami belum dapat menyampaikan materi penyelidikannya,” ujar Senopati.

Objek Penyelidikan Belum Diungkap

Saat ditanya apakah penyelidikan berkaitan dengan honorarium Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pembayaran honorarium Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri, Senopati belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ia menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat menyampaikan objek penyelidikan secara rinci kepada publik.

BPK Pernah Temukan Honorarium Timsus Rp12,3 Miliar Tanpa Bukti Pendukung

Sebelumnya, PRESMEDIA.ID pernah memberitakan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau dalam pembentukan dan pembayaran honorarium Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri.

Baca :BPK Temukan Rp12,3 M Pembayaran Honor 14 Timsus Gubernur Kepri Tidak Didukung Bukti Kerja

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 tanggal 13 April 2023, BPK menyatakan pembentukan Tim Khusus Gubernur Kepri tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Selain itu, penggunaan anggaran APBD Tahun 2022 sebesar Rp12.349.105.315 yang digunakan antara lain untuk pembayaran honorarium Tim Khusus dinilai tidak didukung bukti pelaksanaan pekerjaan.

BPK mencatat belum terdapat dokumen pendukung yang memadai, seperti:
Daftar kehadiran (absensi), Laporan pelaksanaan kegiatan, Dokumentasi pekerjaan, Kajian atau rekomendasi yang menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Tim Khusus Dibentuk Melalui SK Gubernur

Tim Khusus Gubernur Kepri untuk pembangunan ini sendiri dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 817 Tahun 2022 tentang Tim Khusus Pengendalian dan Percepatan Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021–2026.

SK tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri saat itu, Adi Prihantara, pada 23 Agustus 2022 kepada 14 anggota tim yang terbagi dalam delapan bidang, yaitu:

  • Bidang Aset Daerah: Syarafuddin Aluan
  • Bidang Kajian Kebijakan dan Evaluasi Pembangunan: Bismar Arianto dan Oksep Adhayant
  • Bidang Pengembangan Wilayah Perbatasan: Mukhti dan Anggelinus
  • Bidang Keagamaan: Nazaruddin
  • Bidang Kesejahteraan Masyarakat: Syarifah Nornawati, Endri Sanopaka, dan Said Erwansyah
  • Bidang Kebijakan Pelayanan Publik: Ahmad Rivai Hamta dan Basyaruddin Idris
  • Bidang Hubungan Antar Lembaga: Suyono
  • Bidang Perekonomian: Syafaruddin Rais dan Anto Duha.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kepri belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab maupun menyampaikan secara resmi objek dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Redaksi media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan akan diperbarui apabila terdapat perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com