
PRESMEDIA.ID,Jakarta- Gubernur non aktif provinsi Kepri Nurdin Nasirun mengaku, keseluruhan dana yang diterima dari kepala dinas dan dalam pengurusan Izin pemanfaatan ruang laut reklamasi Tanjung Piayu Batam, dipergunakan dan disalurkan sebagai bantuan kepada masyarakat fakir miskin dan anak yatim serta biaya open house Idul Fitri.
Keterangan tersebut disampaikan Nurdin pada sidang lanjutan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dugaan suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi Asrun mengatakan, keterangan yang diberikan kliennya, merupakan keterangan yang sesungguhnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Keterangan yang disampaikan Nurdin tentang suap Tanjung Piayu Batam dan gratifikasi jabatan dari Para Kepala Dinas Pemprov Kepri, sama seperti keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang notabene para kepala dinas yang pada sidang-sidang terdahulu,”ujar Andi Asrun pada wartawan, saat dikonfirmasi, Senin,(9/3/2020).
Dijelaskan, dalam keteranganya, Nurdin mengakui bahwa keseluruhan dana dari kepala dinas dipergunakan untuk disalurkan sebagai bantuan kepada masyarakat dan termasuk dana open house Idul Fitri untuk masyarakat fakir miskin dan anak-anak yatim.
Menurut Asrun, keterangan yang disampaikan terdakwa Nurdin Basirun juga akan diperkuat dengan bukti-bukti berupa dokumen yang telah disiapkan. Bukti-bukti itu akan kami sampaikan dalam sidang Pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan setelah sidang tuntutan pada tanggal 18 Maret mendatang.
“Pledoi nanti akan membuktikan ketidak-benaran Dakwaan JPU,”kata Asrun.
Penulis:Ismail/Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com










