
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan, penetapan Arif Rate sebagai tersangka korupsi penggunaan Izin IUP-OP tambang bouksit, sudah sesuai aturan dan SOP penyidikan serta dibarengi dengan alat bukti sebagai mana pasal 184 KUHAP.
Hal itu dikatakan Jaksa Sukamto dan Emil Gazali sebagai Kuasa dari pihak termohon Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Kepri, dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan tersangka korupsi tambang di PN Tanjungpinang Selasa (14/7/2020).
Dalam tanggapanya terhadap alasan (Posita) pemohon Jaksa Sukamto SH juga membatah dalil-dalil pemohon (Arif Rate_red), dan menyatakan penetapan tersangka telah berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Kepri nomor 186/N.10/Fd.1/05/2019 tanggal 29 Mei 2019 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada provinsi Kepri tahun 2018 sampai 2019.
Kemudian, setelah proses penyelidikan berjalan, tim Jaksa penyelidikan Kejati Kepri menemukan fakta-fakta hukum, atas terjadi peristiwa tindak pidana dalam pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi penjualan pada provinsi Kepri tahun 2018 sampai 2019,”ujarnya.
Selanjutnya, masih kata Sukamto, untuk membuat terang peristiwa tindak pidana dan menentukan pihak siapa yang dapat diminta mempertanggung jawaban, Jaksa Penyidik Kejati selanjutnya meningkatkan perkara tersebut kepenyidikan.
Surat Perintah penyidikan berdasarkan surat kepala kejaksaan Tinggi Kepri nomor:24/L.10/Fd.1/05/2019 tanggal 4 juli 2019 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada provinsi Kepri tahun 2018 sampai 2019,”ujarnya.
Bahwa jaksa penyidik Kejati Kepri telah mengirimkan SPDP dengan nomor B-663/L. 10/Fd.1/07/2019 tanggal 4 juli 2019 kepada ketua komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa penyidik, juga setelah memeriksa saksi-saksi, ahli dan surat kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan Kejati Kepri nomor 439/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 5 november 2019 mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Pemberian izin usaha pertambangan pada provinsi Kepri tahun 2018 sampai 2019 atas nama Amjon selaku kepala ESDM Kepri yang menerbitkan rekomendasi izin usaha pertambangan produksi IUP-OP untuk penjualan bauksit dan surat penyidikan nomor 440/Fd.1/07/2019 tanggal 5 november atas nama Azman Taufik kepala dinas pelayanan terpadu satu pintu Kepri selaku yang menerbitkan IUP-OP untuk penjualan bauksit.
Setelah jaksa penyidik memeriksa saksi-saksi, termasuk diantaranya Arif Rate, sebagaimana berita acara pemeriksaan saksi Arif Rate (Pemohon-red) pada Kamis 25 Juli 2019, penyidik memiliki dua alat bukti berupa keterangan saksi ahli, surat keterangan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pemberian izin usaha pertambangan provinsi Kepri 2018 sampai 2019 dan BPKP Kepri sebagaimana nomor SR-572/PW/28/5/2019 tanggal 30 september 2019 sudah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Setelah itu, penyidik Kejati Kepri melaksanakan ekspos perkara 16 April 2020, maka diperoleh bukti permulaan cukup untuk menentukan tersangka baru di antaranya Arif Rate (Pemohon).
“Sehingga penetapan tersangka Arif Rate telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yang mengacu kepada setiap orang dan perbuatan pidana nya dari tersangka Arif Rate bukan badan hukumnya,”jelas Sukamto.
Lebih lanjut, Sukamto menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan pada pmohon, sudah tepat dan benar dalam penerapan pasal sangkaan kepada emohon yaitu pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 tentang Korupsi dan pasal 55 KUHPidana.
Sementara itu mengenai dalil Pemohon yang mengataka bahwa dalam penetapan tersangka tidak proporsional dan tidak sesuai dengan KUHAP, Peraturan Jaksa Agung serta melanggara HAM, Kejaksaan menyatakan, bahwa pihaknya telah mengedepankan asas dan prinsip ke hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai terangka.
Atas pembacaan tanggapan permohonan termohon ini, Majelis Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi SH menyatakan, akan kembali melanjutkan perisidangan pada Rabu (15/7/2020) besok, dengan agenda mendengar tanggapan pemohon (Replik) atas jawaban dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai termohon.
Penulis:Roland