BPJS-TK-Tanjungpinang

Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PNBP Rp14 M di Pelabuhan Batu Ampar Batam

Pelabuhan Batu Ampar Batam yang dikelola BP.Kawasan Batam.
Pelabuhan Batu Ampar Batam. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tandu kapal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam periode 2015-2021.

Kerugian negara yang diakibatkan penyelewengan ini diperkirakan mencapai Rp14 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Penetapan tersangka ini, dilakukan setelah Kejati Kepri menerima hasil audit kerugian negara yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto. Proses ini juga disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom, dan beberapa pejabat lainnya.

Proses Hukum Terus Berjalan

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengatakan, proses penyidikan kasus hingga saat ini masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

Penetapan tersangka lanjut Kejati, akan dilakukan berdasarkan hasil audit kerugian negara dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dengan adanya hasil audit ini, tim penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya yang diterima PRESMEDIA.ID.

Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau saat menyerahkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PNBP pelabuhan Batu Ampar Batam Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto. Proses ini juga disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom, dan beberapa pejabat lainnya.
Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau saat menyerahkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PNBP pelabuhan Batu Ampar Batam Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto. Proses ini juga disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom, dan beberapa pejabat lainnya.

Ia juga mengatakan, Kerja Sama Kejati dan BPKP untuk Pemberantasan Korupsi di Kepri sangat penting dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas di sektor publik, serta mempercepat upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem yang lebih akuntabel dan efisien untuk memberantas tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Posisi Kasus Penyelewengan PNBP di Pelabuhan Batu Ampar

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom mengatakan, Posisi Kasus Penyelewengan PNBP di Pelabuhan Batu Ampar berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2021.

Hal ini diawali kerjasama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan beberapa perusahaan untuk jasa pandu dan tandu kapal di wilayah Batam.

Namun, dari PNBP yang dikumpulkan, sebanyak 5% dari pendapatan tersebut tidak disetorkan ke kas negara melalui KSOP Khusus Batam.

Selain itu, terdapat penyimpangan pada pembayaran PNBP sebesar 20% yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya.

Menurut laporan audit BPKP, penyelewengan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Setelah hasil audit ini diterima, kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pungkas Mukharom.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

 

Komentar