
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan dan penerima dana, dikorupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018.
Atas keterlibatan pihak lain ini, Jaksa KPK menyatakan, selain memperkaya diri sendiri, terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar, juga terbukti memperkaya orang lain di korupsi pengaturan kuota Rokok dan Minuman beralkohol di Badan Pengusahaan (BP.Kawasan Bintan 2016-2018.
Hal itu dikatakan Jaksa, dalam tuntutan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022).
Jaksa KPK, mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dan saksi ahli, Apri Sujadi bersama-sama dengan M.Saleh Umar terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan kejahatan melawan hukum dalam pengaturan peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018, hingga merugikan keuangan negara Rp425.9 Miliar lebih.
Dari perbuatan itu, terdakwa Apri Sujadi menerima dana Rp2.650.000.000,-. Sementara terdakwa Saleh Umar selaku mantan Kepala BP.Kawasan Bintan menerima Rp 415 juta.
Sedangkan pejabat BP.Kawasan Bintan, anggota Dewan, serta pejabat lainya, juga menerima dana “suap” dari pengaturan kuota Rokok dan mikol BP.Kawasan itu.
Sejumlah pejabat penerima dana itu adalah Yurioskandar selaku anggota BP.Kawasan Bintan menerima Rp346 juta. Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Rp100 juta, Edi Pribadi anggota BP.Kawasan Rp 75 juta, Alfeni Harmi Rp 47 juta, Setia Kurniawan sebesar Rp5 juta, Ristauli Rp5 juta.
Sementara, perusahaan distributor penerima kuota Rokok dan Mikol BP.Kawasan Bintan mendapat keuntungan Rp8 miliar, Selanjutnya pabrik rokok Rp28 miliar dan importir mikol sebesar Rp1,7 miliar.
Selain menyebutkan keuntungan dan kekayaan yang diterima para pejabat, perusahaan distributor dan pabrik rokok, Jaksa KPK juga membeberkan sejumlah dana yang disita dan dikembalikan sejumlah pejabat, pengurus perusahan distributor dan perusahaan pabrik rokok itu ke KPK selama penyidikan.
Sejumlah dana yang disita dan dikembalikan para pelaku penerima suap dari keuntungan pengaturan kuota Rokok BP.Kawasan Bintan 2016-2018 itu antara lain, dari anggota BP.Kawasan Bintan Yurioskandar Rp 363 juta dengan rincian, pengambilan Rp37 juta, ditambah Rp260 juta, Rp 51 juta dan Rp15 juta.
Kemudian dari anggota DPRD Bintan M.Yatir sebesar Rp.1,473 Miliar, dengan rincian, pengembalian pertama Rp 220 juta, kemudian Rp150 juta, Rp 103 juta dan Rp1 miliar.
Sedangkan dari wakil Bupati Bintan Dalmasri Rp100 juta, Setia Kurniawan Rp5 juta, Alam Rp150 juta, Budiyanto Rp360 juta, Yani Eka Rp 108 juta dengan jumlah total Rp723 juta, ditambah sejumlah pengembalian dana dari perusahan lainya.
“Uang ini diberikan secara sukarela oleh masing-masing saksi dan disita serta menjadi barang bukti, karena diperoleh secara tidak sah. Maka dari itu, sudah selayaknya haruslah dipertimbangkan sebagai kerugian negara,” kata Jaksa KPK.
Jaksa KPK: Keterlibatan Pihak Lain Sebagaimana Fakta Persidangan Akan Kami Pelajari Alat Buktinya
Usai persidangan, Jaksa KPK Joko Hermawan, mengatakan atas fakta, keterlibatan dan pengambilan dana korupsi dari sejumlah pihak sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan terdakwa di PN Tanjungpinang, akan disampaikan ke pimpinan KPK secara berjenjang.
“Nanti semua fakta dan keterlibatan sejumlah pihak sebagaimana fakta persidangan ini akan kami pelajari dahulu seperti apa alat buktinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut dua terdakwa korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman Beralkohol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018, terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1.
“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Apri Sujadi dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK.
Selain hukuman pokok, Jaksa juga menuntut terdakwa Apri Sujadi dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 2.650.000.000 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan terdakwa.
Menjatuhkan hukuman pencabutan hak Politik terdakwa Apri Sujadi selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Terdakwa M.Saleh Umar dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Terdakwa M.Saleh Umar juga dituntut agar mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 415 juta.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi











