Diprotes Pedagang, BUMD Tanjungpinang Tunda Kebijakan Satu Lapak Untuk Satu KK

Direktur BUMD PT.TMB, Windrasto Dwi Guntoro. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Direktur BUMD PT.TMB, Windrasto Dwi Guntoro. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Diprotes pedagang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) menunda kebijakan sepihak terkait satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan memiliki satu lapak di Akau Potong Lembu.

Keputusan pembatalan ini dilakukan setelah dilakukan mediasi antara sejumlah pedagang dengan BUMD PT TMB di kantornya di Pasar Baru Encik Puan Perak, Senin (5/5/2025).

Direktur BUMD PT.TMB, Windrasto Dwi Guntoro mengatakan bahwa dari pertemuan tersebut pihaknya akan meninjau kembali kebijakan yang sudah beredar tersebut.

“Terkait dua lapak satu pemilik, itu memang kita mencari opsi lain, terkait pemecahan dilapangan”, kata Guntoro.

Ia menyebutkan kebijakan itu untuk membuka peluang bagi para pedagang baru yang ingin membuka lapak di sana.

Guntoro juga mengaku tidak terlebih dahulu mensosialisasikan kepada para pedagang.

Akibatnya menimbulkan kesan tergesa-gesa dan menekan para pedagang yang sudah di surati.

“Karena memang ada pedagang baru itu ingin mengais rezeki di akau, kalau memang ada dua di satu pemilik ya kita bagi satu, dan di kondisi sekarang itu memang harus ada waktu dan proses”, paparnya.

Ia juga mengaku bahwa itu kesalahannya itu memang diawal ketika menyurati para pedagang kemarin itu memang tanpa adanya sosialisasi di awal.

Nantinya BUMD PT TMB Guntoro akan berkoordinasi kepada Pemko Tanjungpinang dan melakukan sosialisasi dan diskusikan lebih lanjut perihal kebijakan tersebut.

BUMD PT TMB akan memberikan waktu bagi para pedagang yang saat ini memiliki lebih dari satu lapak dagang, untuk tetap aktif dan berjualan.

Sampai dengan penyesuaian kembali kebijakan tersebut selesai dibahas ulang. Saat ini ada sebanyak 84 pedagang di Akau Potong Lembu.

Namun yang memiliki lapak lebih dari satu hanya ada 5 pedagang.

“Untuk lapak saat ini belum ada yang kita tarik, dan untuk keadilan bagi pedagang yang baru, kita butuh waktu untuk kembali menyusun penyesuaian kebijakan” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com