Dirjen Kemendagri Perintahkan RT dan RW Nyaleg dan Terlibat Politik di Tanjungpinang Dipecat

Surat Direjen Bina pemerintahan Desa Kementerian Dalam negeri
Surat Direjen Bina pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri ke Walikota Tanjungpinang (Foto; Presmedia.id0 

PRESMEDIA.ID,  Tanjungpinang – Direktorat jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan, Ketua RT dan RW terlibat Partai Politik dan menjadi Calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dipecat

Hal itu dikatakan Plh.Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri Dr. La Ode Ahmad P.Bolombo, melalui suratnya Nomor:100.3.3.7/7542/BPD tentang: petunjuk terkait dengan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW) yang menjadi Calon Legislatif , tanggal 23 November 2023.

Dalam suratnya,  Direktorat jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, bahwa menurut Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan KPU kota Tanjungpinang, telah ditemukan adanya beberapa pengurus LKD/L ketua RT dan RW yang masih aktif menjabat di Tanjungpinang, terafiliasi dengan Partai Politik dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD kota Tanjungpinang pada Pemilu 2024.

Sementara mengacu pada amanat pasal 94 UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 153 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

“Sehubungan kondisi yang terjadi di kota Tanjungpinang, Harus diberhentikan melalui Keputusan Kepala desa atau Lurah, sebagaimana amanat pasal 8 ayat 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018,” ujarnya.

Untuk menja keabsahan dari kepengurusan LKD dan LAD ketua RT dan RW di Kota Tanjungpinang, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri ini juga meminta kepala daerah (Walikota/Bupati) agar melakukan pengangkatan kepengurusan yang baru dari lembaga kemasyarakatan tersebut dan ditetapkan melalui keputusan kepala Desa atau Lurah.

Kepada Walikota dan jajarannya di Tanjungpinang, Dirjen bina Pemerintahan Desa Kemendagri juga meminta agar segera mengidentifikasi permasalahan sejumlah ketua RT dan RW yang terlibat dengan Partai Politik serta Caleg Parpol tersebut.

Di Tempat terpisah, Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan Sos, membenarkan adanya surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) tersebut.

Atas surat itu, kata Hasan, pihaknya akan segera meminta pada jajaran biro administrasi pemerintahan, Camat dan Lurah yang ada di Tanjungpinang, agar melakukan identifikasi serta menonaktifkan ketua RT dan RW di Tanjungpinang yang terlibat dalam politik praktis, serta mencalonkan diri sebagai calon anggota Legislatif di pemilu 2024.

“Suratnya sudah kami terima dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, dan atas surat itu, kami akan segera menindak lanjuti,” ujar Hasan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan juga mendorong Ketua RT dan RW yang mencalonkan diri sebagai calon anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan ketua RT dan RW.

Hal ini kata hasan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa.

“Kami mengajak Ketua RT dan RW yang menjadi Caleg, serta pengurus partai, agar dengan sukarela mengundurkan diri,” ungkap Hasan.

Karena katanya, sesuai dengan Aturan Permendagri tersebut, RT dan TW sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik.

Atas hal itu, Hasan menyatakan, akan mengirim surat kepada Camat dan Lurah untuk melakukan pendataan terhadap RT/RW yang terdaftar sebagai Caleg.

Kepada yang sudah mendaftar, diberi opsi untuk mengundurkan diri secara sukarela atau menghadapi pemecatan langsung.

Dalam ketentuan Pasal 6 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa paling sedikit meliputi, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Kemudian di pasal 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 menyatakan, LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat,  berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Berkedudukan di Desa setempat, Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa, memiliki kepengurusan yang tetap, memiliki sekretariat yang bersifat tetap dan tidak berafiliasi kepada partai politik.

Di pasal 7 permendagri ini, juga menyebut, Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas, membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan,membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Dengan aturan ini, seharusnya ketua RT dan RW sebagai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa tidak berafiliasi kepada Partai Politik atau tidak diperkenankan sebagai calon legislatif jika masih berkeinginan menjadi Ketua RT dan RW.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi