
PRESMEDIA.ID– Direktur Utama PT Triputra Danesa, Dani Susilo, dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam perkara dugaan penipuan terhadap konsumen perumahan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (22/6/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengatakan, tuntutan dijatuhkan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Martahan.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya.
Majelis hakim yang dipimpin Edi Sanjaya, didampingi hakim anggota Dessy Ginting dan Sayed Fauzan, memutuskan menunda persidangan selama satu pekan.
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan yang diajukan jaksa.
Berawal dari Dugaan Penipuan Pembangunan Rumah
Dani Susilo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Triputra Danesa sebelumnya didakwa melakukan penipuan dalam proyek pembangunan rumah yang dipasarkan kepada konsumen.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengajukan dakwaan alternatif terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah konsumen mengaku telah melakukan pembayaran untuk pembelian rumah, namun unit yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.
Korban Mengaku Rugi Hingga Rp152 Juta
Salah satu korban, Ratih Seftiariski, mengaku tertarik membeli rumah di Perumahan Grahanesa setelah menghadiri pameran properti PT Triputra Danesa di Tanjungpinang pada 2016.
Ratih kemudian sepakat membeli satu unit rumah dengan harga Rp500 juta. Untuk transaksi tersebut, ia telah melakukan sejumlah pembayaran, mulai dari booking fee sebesar Rp2 juta hingga cicilan bertahap dengan total mencapai Rp152 juta.
Namun hingga akhir 2019, rumah yang dijanjikan belum juga dibangun.
“Saya terus menanyakan kejelasan pembangunan rumah, tetapi hanya dijanjikan pengembalian dana secara bertahap. Sampai sekarang pengembalian itu juga tidak pernah terealisasi,” ungkap Ratih di persidangan.
Kasus dugaan penipuan konsumen properti ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pada sidang selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembelaan terdakwa sekaligus mendalami sejumlah fakta persidangan, termasuk aliran dana dan status aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











