Direktur PT Triputra Danesa Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Konsumen Perumahan

Direktur Utama PT Triputra Danesa, terdakwa Dani Susilo (Baju Putih kemeja) tipu korban hingga ratusan juta disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (DOC)
Direktur Utama PT Triputra Danesa, terdakwa Dani Susilo (Baju Putih kemeja) tipu korban hingga ratusan juta disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (DOC)

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada Direktur Utama PT.Triputra Danesa, Dani Susilo, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap konsumen dalam proyek pembangunan perumahan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Lase bersama anggota majelis hakim di PN Tanjungpinang.

Terbukti Melakukan Penipuan

Humas PN Tanjungpinang, Fausi, mengatakan majelis hakim menyatakan Dani Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dani Susilo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” kata Fausi saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (21/7/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Fausi menyebutkan, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Proyek Perumahan yang Tak Kunjung Dibangun

Dalam perkara ini, Dani Susilo didakwa melakukan penipuan terhadap sejumlah konsumen yang membeli rumah di proyek perumahan yang dipasarkan oleh PT Triputra Danesa.

Jaksa sebelumnya mengajukan dakwaan alternatif terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah konsumen mengaku telah membayar uang pembelian rumah, namun unit yang dijanjikan tidak pernah dibangun sesuai perjanjian.

Salah satu korban, Ratih Seftiariski, mengaku membeli rumah di Perumahan Grahanesa setelah menghadiri pameran properti PT Triputra Danesa di Tanjungpinang pada 2016.

Ratih kemudian menandatangani kesepakatan pembelian satu unit rumah dengan harga Rp500 juta. Untuk transaksi tersebut, ia telah membayar booking fee sebesar Rp2 juta dan melakukan cicilan bertahap hingga total pembayaran mencapai Rp152 juta.

Namun hingga akhir 2019, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun sehingga korban melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com