Disdik Tanjungpinang Batalkan Nonton Bareng Film “Cyberbullying” Usai Jadi Polemik dan Diduga Pungli

Kabid Pembinaan SMP Disdik Tanjungpinang, Novi Perdana Wari (Roland/Presmedia)
Kabid Pembinaan SMP Disdik Tanjungpinang, Novi Perdana Wari (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang membatalkan kegiatan nonton bareng (nobar) film “Cyberbullying” yang sebelumnya direncanakan untuk siswa SD dan SMP di Kota Tanjungpinang.

Pembatalan ini dilakukan setelah kegiatan tersebut menuai polemik dan dugaan pungutan liar (pungli) karena adanya surat pemberitahuan yang meminta siswa membayar Rp30 ribu untuk ikut kegiatan nobar di bioskop.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Tanjungpinang, Novi Perdana Wari, mengatakan keputusan pembatalan diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara sekretaris dinas, bidang SD, bidang SMP, dan seluruh pihak terkait.

“Jadi sampai hari ini kami sepakat untuk membatalkan kegiatan nonton bareng karena Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan edaran maupun rekomendasi untuk sekolah melaksanakan kegiatan tersebut,” ujar Novi, Kamis (6/11/2025).

Menurut Novi, surat rekomendasi awal yang beredar sebenarnya hanya ditujukan untuk kepala sekolah, pengawas, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan serta Wali Kota, bukan untuk para siswa.

“Seharusnya ada rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan terlebih dahulu. Namun, pihak sekolah justru menggunakan surat tersebut untuk kegiatan siswa. Kalau terkait pihak entertainment, bisa dikonfirmasi langsung agar lebih jelas,” paparnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan di sekolah harus memiliki dasar administrasi dan mengikuti prosedur pembelajaran yang berlaku.

“Selama kegiatan itu sesuai aturan, tentu tidak masalah. Tapi karena tidak ada izin maupun rekomendasi resmi, maka kami putuskan untuk tidak memberikan izin sama sekali,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan dari SMP Negeri 1 Tanjungpinang kepada orang tua siswa mengenai kegiatan nonton bareng film “Cyberbullying” yang dijadwalkan pada 12 November 2025 pukul 12.00 WIB di Bioskop XXI Tanjungpinang City Center.

Surat tersebut menyebutkan bahwa setiap siswa diminta membayar Rp30 ribu, yang kemudian memicu protes dari orang tua dan menjadi viral di media sosial.

Sejumlah warganet dan masyarakat menilai kegiatan itu sebagai bentuk pungutan liar karena tidak ada dasar kebijakan resmi dari Disdik Kota Tanjungpinang.

Dengan pembatalan resmi dari Dinas Pendidikan, diharapkan tidak ada lagi kegiatan serupa yang dilakukan tanpa koordinasi dan izin resmi dari pihak berwenang.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur