BPJS-TK-Tanjungpinang

Miliki 3,65 gram Sabu dan Puluhan Ekstasi, Dua Ibu Paruh Baya Diamankan Polisi

Dua Ibu paruh baya pemilik Sabu dan Ekstasi diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjugpinang-Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjugpinang, mengamankan dua ibu paruh baya atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil Aktasi. Keduanya diamankan pada dua tempat berbeda di Tanjungpinang, Rabu,(21/8/2019).

Wakapolres Tanjugpinang Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, penangkapan pertama dilakukan anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang terhadap NS (37) di jalan Gang Delima kacamatan Bukit Bestari Kota Tanjugpinang.

“Dari tangan NS berhasil diamankan barang bukti berupa 18 pil warna kuning bentuk boneka yang di duga ektasi, 2 butir pil warna biru bertulian Lego juga diduga jenis ektasi, 2 paket serbuk warna putih yang diduga sabu berat 3,65 gram dan barang bukti lain, seperti Bong, alat hisab sabu yang diduga digunakan tersangka,”ujar Agung, Sabtu,(03/8/2019).

Kemudian pada dihari yang sama lanjut wakapolres, sekitar pukul 22.00 Wib, Satnarkoba Polres kembali mengamankan tersangka YL (31) di parkiran BCA Jalan Soenaryo. Dari tangan YL polisi mengamankan barang bukti pil warna merah merk master card di duga ektasi, pil warna kuning merek spong bok yang juga di duga ekatasi.

“Kedua tersangka ditangkap satnarkoba di dua lokasi yang berbeda, dan dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti diduga sabu dan Pil ektasi,”tegasnya.

Setelah diintrogasi lanjut Agung, kedua tersangka mengaku, sejumlah barang yang diamankan, digunakan untuk diri sendiri. Dan saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait asal narkoba didapatkan.

“Pengakuan tersangka mau digunakan sendiri. Namun demikian penyidik akan melakukan pengembangan, untuk mengetahui siapa bandar penyuplai narkoba ini kepada keduanya,”tegas mantan Wakapolres Karimun ini.

Atas perbuatan dua wanita ini, saat ini polres Tanjungpinang menetapkanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang RI no 31 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 milyard dan paling banyak 20 Milyar.(Presmedia).

Komentar