Ditahan KPK, PN Tanjungpinang Perpanjang Dua Kali Penahanan Apri dan M.Saleh Umar

Ekspos Penetapan dan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi As dan Kepala BP.Bintan Muhammad Umar Sebagai Tersangka oleh KPK
Ekspos Penetapan dan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi (As) dan Kepala BP.Bintan Muhammad Umar Sebagai Tersangka oleh KPK.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Tanjungpinang, telah dua kali memperpanjang penahanan tersangka Apri Sujadi dan M.Saleh Umar dalam dugaan korupsi Barang Kena Cukai (BKC) kuota rokok dan mikol di Bintan.

Perpanjangan penahanan itu, dikeluarkan atas permohonan dan pengajuan dari Penyidik KPK ke PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang M.Sacral Ritonga mengatakan, Perpanjangan penahanan dua kali 30 hari itu, dikeluarkan ketua PN Tanjungpinang atas surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perpanjangan penahanan tersangka Apri Sujadi dan M.Saleh Umar dalam penyidikan dugaan korupsi BKC kuota rokok dan mikol di Bintan.

“Perpanjangan penahanan Pertama Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021, Kemudian yang kedua November sampai dengan 9 Desember 2021,” sebutnya.

Sedangkan mengenai izin penyitaan dan penggeledahan, Sakral mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah dikeluarkan, karena KPK sendiri juga tidak pernah mengajukan izin tersebut.

“Untuk Penyitaan kami belum ada, Nanti kami cek lagu dulu di bagian Kepaniteraan Tipikor PN Tanjungpinang. Nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyatakan, untuk kepentingan penyidikan, KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi pengaturan BKC kuota Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan Apri Sujadi dan M.Saleh Umar.

Tim penyidik KPK kata Plt.Jubir KPK ini, memperpanjang masa penahanan tersangka Apri Sujadi dan M.Saleh Umar untuk masing-masing selama 30 hari kedepan.

“Perpanjangan penahanan ini, berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjungpinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021,”ujarnya.

Pemberkasan perkara para Tersangka, hingga saat ini masih terus dilakukan penyidik dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara.

Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi (As) dan M.Saleh Umar sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengaturan kuota Barang Kena Cukai Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan pada Kamis (13/8/2021) lalu.

Berdasarkan penyidikan, KPK menyebut Bupati Non Aktif Bintan itu diduga menerima uang gratifikasi dari pembebasan Barang Kena Cukai Rokok di Kawasan BP.Kawasan Bintan pada 1017-2018 sebesar Rp6,3 miliar.

Sedangkan Tersangka Umar Saleh sebagai Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan memperoleh dana dari Kuota rokok dan mikol dari Batam ke Bintan itu, Rp800 juta.

Penetapan kedua tersangka oleh KPK, saat itu juga dibarengi dengan penahanan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Apri Sujadi ditahan penyidik KPK di Gedung Merah Putih dan tersangka Muhammad Saleh Umar ditahan di Gedung KPK Kavling C1.

Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi