Ditangkap Saat Kembalikan Narkoba, Dua Terdakwa Ini Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan dua Terdakwa Dedi alias Ahi dan Samsoni Rafel digelar secara virtual di PN Tanjungpinang Foto Roland Presmedia.id
Sidang tuntutan dua Terdakwa narkoba Dedi alias Ahi dan Samsoni Rafel digelar secara virtual di PN Tanjungpinang (Foto Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa pemilik dan pembeli 3,3 gram Narkoba jenis sabu, Dedi alias Ahi dan Samsoni Rafel, dituntut 6 tahun dan 6 bulan (6,6 Tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungpinang, Rabu (10/2/2021).

Kedua terdakwa merupakan pemilik narkoba, yang ditangkap anggota Polisi saat mau mengembalikan narkoba yang sempat dibelinya ke pemilik alias bandar di Tanjungpinang.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/2/2021).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagai mana dakwaan primer melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbutannya, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Desta.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti (BB) 2 paket kecil sabu-sabu seberat 3,3 gram dan satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan, demikian juga satu unit sepeda motor honda dirampas untuk negara.

Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi pembelaan secara tertulis.

Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho, didampingi Hakim anggota, Awani Setiyowati dan Topan Patimura menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam dakwaannya dan fakta persidangan, Terdakwa Dedi alias Ahi dan Samsoni Rafel ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Gatot Subroto Km 5 atau tepatnya di depan ATM King dengan barang bukti 3,3 gram narkoba sabu. Kedua terdakwa ditangkap Polisi setelah sebelumnya membeli dan menggunakan narkoba jenis Sabu dari pemilik Bitchard Pasaribu (DPO).

Hal itu berawal, ketika terdakwa Dedi menghubungi Bitchard Pasaribu (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu melalui pesan singkat whatsaap, pada pukul 16.00 WIB, Jumat (17/7/2021) lalu. Singkat cerita, Bichard Pasaribu menghubungi terdakwa Samsoni untuk mengambil narkoba tersebut di Tanjung Unggat.

Pada malam harinya, kedua terdakwa dengan menggunakan motor langsung ke Tanjung Unggat untuk mengambil paket sabu itu, di depan kos-kosan Bichard Pasaribu dengan harga Rp2 juta rupiah.

Setelah mendapatkan barang haram itu, kedua terdakwa kembali ke kosannya di Jalan Pramuka. Disana, keduanya sempat mengkonsumsi narkoba yang baru didapatinya itu. Tetapi karena rasanya kurang, kedua terdakwa kembali ke kosan Bichard untuk meminta kembali uang kedua terdakwa.

Atas hal itu, selanjutnya Bichard Pasaribu meminta kedua terdakwa untuk menemuinya di Jalan Gatot Subroto Km 5 tepatnya di depan ATM King. Namun naas, saat keduanya datang dan tiba di lokasi yang dijanjikan oleh Bichard, Mereka langsung disergap dan ditangkap anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Sedangkan Bichard, hingga saat ini menghilang dan ditetapakan Polisi sebagai (DPO).

Penulis:Roland
Editor :Ogawa