BPJS-TK-Tanjungpinang

Diduga Edarkan Narkoba Seberat 1,33 Gram, SW (43) Ditangkap Polisi

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju. (Foto: Dokumentasi/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SW (43) di Jalan Kemboja, Gang Waru, Tanjungpinang, Selasa (29/6/2021) sekira Pukul 22.30 WIB.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 1,33 gram.

Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkapkan kronologis penangkapan SW berawal pada saat anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama SW diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika di rumahnya di Jalan Kamboja Gang Waru Tanjungpinang.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan berdasarkan informasi itu, kemudian anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Kita turun ke TKP untuk melakukan penangkapan didapati tersangka sedang duduk di pinggir Jalan Kamboja dan langsung ditangkap,” ungkap Ronny, Sabtu (3/7/2021).

Ronny menyampaikan selanjutnya menuju rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan, tepatnya di Jalan Kamboja. Dalam kamarnya anggota menemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 1,33 gram.

“Tidak hanya itu, kita juga menemukan bong, 1 bundel plastik bening, 1 buah mancis gas, 1 buah gunting , 1 timbangan digital, 1 buah dompet warna hitam dan 1 unit Hp Xiaomi,”ucapnya.

Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa

Komentar