Ditetapkan Tersangka, Dokter Cabul RSUP Tanjungpinang Dijebloskan ke Tahanan

F (25) Dokter magang salah satu RS, yang diduga melakukan Cabul sesama jenis, pada anak dibawah Umur saat digiring dari Polsek dan dibawa ke Polres Tanjungpinang.
F (25) Dokter magang salah satu RS, yang diduga melakukan Cabul sesama jenis, pada anak dibawah Umur saat digiring dari Polsek dan dibawa ke Polres Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Satreskrim Polres Tanjungpinang secara resmi menetapkan F (25) tersangka pencabulan anak dibawah umur sesama jenis.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, setelah penetapan tersangka, F langsung dijebloskan ke Sel Mapolres Tanjungpinang.

“Sudah, (Sudah ditetapkan tersangka-red) dan sudah di masukan ke dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang,” ujar Efendri Ali menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (23/9/2019).

Namun saat disinggung mengenai pasal dan kronologis pencabulan yang dilakukan, Kasat reskrim Polres Tanjungpinang ini, masih enggan membeberkan. Dan meminta wartawan menunggu, besok Selasa (24/9/2019) di Ekspos. “SPDP belum dikirim ke Kejaksaan, besok akan kita ekspose,” singkatnya.

Sebelumnya, dokter magang F (25) diamanakan Polsek Tanjungpinang Timur di sebuah tempat di kilometer 8 Tanjungpinang sekitar pukul 18.40 Wib, Ahad (22/9/2029).

Pelaku diamankan atas laporan orang tua korban Kemapolres Tanjngpinang atas kejadian pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke Polres Tanjungpinang.

Humas Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Susanti, yang dikonfirmasi wartawan, juga membenarkan, tersangka F merupakan dokter internsip di rumah sakit tersebut.

“Ya, dia Dokter disini, tepatnya dia (pelaku) dokter internsip,” ujar Susanti.

Susanti menjelaskan dokter internsip adalah pendidikan profesi dokter untuk pemahiran dan pemandirian dokter, setelah lulus dari pendidikan dokter.

“Serta untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan,” singkatnya.(Presmed6)