
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- KPU Provinsi Kepri mengaku terkejut, atas penetapan ketua Nasdem kota Tanjungpinang Bobby Jayanto sebagai tersangka dugaan rasis dan diskriminasi.
Dan atas penetapan Bobby Jayanto sebagai tersangka Pidana umum itu, Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, tidak menghalangi KPU mengajukan, nama yang bersangkutan, sebagai calon tetap Pemilu 2019 untuk ditetapkan mejadi anggota DPRD Kepri ke Menteri dalam Negeri.
“Untuk pengajuan penetapan Calon anggota DPRD hasil Pemilu 2019, KPU Kepri sudah mengajukan nama yang bersangkutan dengan 44 nama lainya ke Mendagri melalui Gubernur, dan saat ini sedang berproses,”ujar Arison pada PRESMEDIA.ID, Kamis,(22/8/2019).
Selanjutnya, sambung Arison, tinggal Mendagri yang menetapkan, dan Provinsi Kepri melakukan pelantikan. Mengenai kapan waktu pelantikan, KPU tiggal menunggu Undangan dari pemerintah Provinsi Kepri.
Sebagai mana diketahui, Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Ketua DPD Nasdem kota Tanjungpjnang Bobby Jayanto sebagai tersangka Rasis dan diskriminasi.
Atas penetapan Bobby sebagai tersangka rasis ini, menambah panjang calon tetap anggota DPRD Kepri hasil Pemilihan Umum 2019 yang jadi tersangka, dari 2 nama, menjadi 3 nama, yaitu Ilyas Sabli dan Hadi Chandara serta Bobby Jayanto.(Presmed2)













