Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh Jaksa, Dua Terdakwa Narkoba Di vonis Bebas Oleh Hakim PN Tanjungpinang

Dua terdakwa narkoba di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Selasa (29/10/2019)
Dua terdakwa narkoba di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Selasa (29/10/2019)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mustakim dan Muhammad Ependi, dua terdakwa narkoba di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Selasa (29/10/2019).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Eduard P Sihaloho dan Corpioner mengatakan tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, yang menuntut terdakwa 7 tahun atas dakwaan pasal 112 UU Narkotika.

Selain itu juga Hakim menilai Dakwaan JPU prematur. Hal itu dapat dilihat dari fakta persidangan bahwa kedua terdakwa di tangkap oleh sipir Lapas Narkotika Tanjungpinang, tidak ada ditemukan barang bukti.

“Berdasarkan fakta – fakta persidangan, kami membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan JPU dan memulihkan harkat dan martabat kedua terdakwa,”ujar hakim Jhonson.

Sementara itu, mendengar putusan itu Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho, mengatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan, karena saat ini pihaknya masih melaporkan putusan ini ke pimpinannya. Tetapi secara SOP jika putusannya bebas, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena sebelumnya JPU menurut terdakwa dengan tuntutan 7 Tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Didalam persidangan juga terungkap, bahwa setelah dilakukan tes urine, diketahui bahwa urine kedua terdakwa tidak mengandung narkoba.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Mustakim menghubungi Lia (DPO) dengan maksud menanyakan apakah Lia memiliki sabu-sabu, kemudian Lia menjawab tidak ada. Akan tetapi,sabu tersebut ada di Lapas Narkotika, dan menyuruh terdakwa untuk mengambilnya.

Kemudian keesokan harinya, terdakwa ada menerima pesan dari Lia yang memintanya untuk datang kerumah, dan selanjutnya terdakwa mengatakan bahwasanya terdakwa akan datang kerumahnya bersama-sama dengan terdakwa Ependi.

Sesampainya di rumahnya, Lia mengatakan bahwa sabu tersebut diletakkan di dalam minuman gelas merek ale-ale tepatnya ada disekitar pos penjagaan tepatnya dibawah menara di Lapas Narkotika. Sesampainya disana kedua terdakwa mencarinya dan belum sampai menemukannya, kedua terdakwa sudah di panggil oleh petugas Lapas dan menanyakan perihal kepentingan mereka datang ke Lapas.

Akan tetapi petugas Lapas terus mengintrogasi, karena jam besuk pada saat itu sudah habis. Selanjutnya karena terus di introgasi akhirnya kedua terdakwa mengaku untuk mengambil sabu-sabu. Selanjutnya petugas bersama kedua terdakwa bersama-sama mencari dan akhirnya di temukan sabu-sabu didalam gelas minuman ale-ale dibawah menara dengan berat 4,82 gram. Selanjutnya kedua terdakwa diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bintan.

Penulis: Roland