Dugaan Korupsi Rp.1,2 M Pajak BPHTB, Kepala BP2RD Tanjungpinang Penuhi Panggilan Jaksa

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2019.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2019.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Penuhi panggilan Jaksa, untuk diperiksa atas dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2019.

Ditemani 2 orang pegawainya, Riany hadir sekiatr pukul 10.00 WIB Dengan menggunakan dinas hitam hitam dan langsung memasuki ruang pemeriksaan penyidik kejaksaan negeri Tanjungpinang.

Kepada wartawan yang menyapanya, Riany mengaku datang memenuhi panggilan Jaksa, hanya sendiri dan 2 stafnya hanya menemani.

“Saya sendiri saja, tetapi saya ditemani staf saya,”singkat Riany sambil masuk kedalam ruangan Penyidik.

Ditahya mengenai dugaan korupsi yang membelit instansinya, Riany enggan member tanggapan dugaan korupsi di lingkungan instansinya dan dan langsung masuk ke dalam ruangan penyidik kejaksaan.

Sebelumnya, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan, tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Rp.1,2 miliar Pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Pada proses penyelidikan itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang.

Penulis: Roland