BPJS-TK-Tanjungpinang

Divonis 6 Tahun Penjara karena Narkoba, Mustafa Ajukan Banding

Terdakwa Mustafa Noer ajukan Banding atas putusan Hakim yang menghukumnya 6 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Mustafa Noer ajukan Banding atas putusan Hakim yang menghukumnya 6 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mustafa Noer, terdakwa kasus narkoba, mengajukan banding setelah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/10/2024).

Langkah banding ini disampaikan Mustafa melalui kuasa hukumnya, tidak lama setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Ikhsan menjatuhkan putusan terkait kepemilikan narkotika.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti memiliki sabu-sabu seberat 7,2 gram dan ganja 0,16 gram.

Hakim memvonis Mustafa dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

“Kami menyatakan banding,” ungkap penasehat hukum Mustafa, menanggapi putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I.

Pada sidang ini, barang bukti berupa 7,2 gram sabu, 0,16 gram ganja, serta satu unit handphone Xiaomi dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Mustafa Noer ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bintan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, pada Selasa (19/3/2024).

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar