Korupsi Dana SPP Siswa, Kepala Sekolah dan Guru SMKN Kundur Akan Disidang di PN Tipikor Tanjungpinang

Gedung PN Tindak Pidana (Tipikor) Tanjungpinang (Foto-Dok Presmedia)
Gedung PN Tindak Pidana (Tipikor) Tanjungpinang (Foto-Dok Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri Kundur, Kabupaten Karimun, akhirnya memasuki tahap persidangan.

Tiga orang terdakwa yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan bendahara kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Berkas perkara ketiga tersangka ini resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang pada Selasa, 21 April 2026.

Adapun ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah, Zurprihardi (Kepala SMKN Kundur), Machdariza (Guru dan Bendahara Komite sekaligus Bendahara SPP periode 2017–2023) dan terdakwa Senjawati (ASN Bendahara BOS periode 2018–2022)

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, perkara ini terdaftar dengan nomor:18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg, 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg, 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg

Modus Dugaan Korupsi dan Pemaksaan Pembayaran SPP

Jaksa menyebut para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memaksa siswa membayar SPP. Bahkan, siswa yang tidak melunasi pembayaran disebut mengalami kesulitan mengikuti ujian hingga penahanan ijazah.

Adapaun besaran pungutan SPP per siswa yang diterapkan terdakwa adalah, Rp100 ribu untuk siswa kelas X, Rp85 ribu untuk siswa kelas XI dan XII, praktik pungutan ini berlangsung sejak 2017 hingga 2023.

Rp3,7 Miliar Dana SPP Siswa Diduga Disalahgunakan

Dari hasil penyidikan, total dana SPP yang terkumpul mencapai lebih dari Rp3,7 miliar. Namun, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Bahkan, sebagian dana disebut, disimpan secara tunai di rumah pribadi, disimpan di rekening sekolah tanpa transparansi, digunakan untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan kepada guru dan pihak lain.

Akibatnya, negara dan siswa diduga mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Untuk diketahui, Pemungutan SPP sebenarnya telah diatur dalam, Pergub Kepri Nomor 55 Tahun 2017 dan Pergub Kepri Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, penarikan SPP harus melalui rapat dengan komite sekolah dan orang tua, Kemudian tidak memberatkan siswa, disusun dalam RKAS, dan dilaporkan secara transparan dan diaudit.

Namun dalam kasus ini, terdakwa diduga tidak pernah melakukan rapat resmi maupun menyusun RKAS selama periode 2017–2023.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Jaksa menilai tindakan para terdakwa sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat dan negara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Praktik yang membebani siswa dan menyimpang dari aturan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com