
PRESMEDIA.ID, Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan mendukung upaya Tim Terpadu Kabupaten Bintan, untuk segera menutup tiga perusahaan yang tidak memiliki izin di Kawasan Perindustrian Segantang Lada.
“Ya, kalau tidak ada izinnya harus segera ditutup kawasan industri itu. Karena itu sudah jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Roby di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Selasa (19/12/2023).
Roby juga mengakui telah mendapatkan informasi Tim Terpadu Bintan yang terdiri dari DPMPTSP Bintan, Dinas PUPRP Bintan, Dinas LH, DKUPP Bintan, dan Satpol PP yang melakukan pengecekan dan pemeriksaan tiga perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada di Bintan itu.
Adapun perusahaan yang diperiksa perizinannya yaitu PT.Industri Segantang Lada, PT.Gunung Lengkuas Satu dan PT.Aiwood Smart Home Internasional.
Hasilnya, ketiga perusahaan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pengurusan pola ruang ke FTZ tidak ada sehingga kawasan masih hutan, dan tidak mengantongi izin-izin lainnya termasuk IMB.
“Kan sudah dilakukan pemeriksaan. Kita minta tim dudukkan bersama dan samakan persepsi. Jangan sampai satu bilang ini dan satu bilang beda sehingga tidak ada aksinya,” jelasnya.
Roby juga meminta pada Tim Terpadu untuk segera beraksi, Jika sudah jelas dan pasti industri tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka harus ada langkah-langkah yang diambil salah satunya penutupan.
“Kalau memang tidak sesuai aturan, ambil langkah secepatnya. tutup saja,” tegasnya.
Berita Sebelumnya :
- Beraktivitas Tidak Sesuai PKKPR, PTSP Bintan Bekukan Aktivitas Tiga Perusahaan di Galang Batang
- Tim Terpadu Bintan Ancam Tutup dan Segel Tiga Perusahaan Furniture China yang Beroperasi Secara Ilegal di Bintan
- TKA China Ditemukan Bekerja Sebagai Design Engineer di Perusahaan Ilegal di Bintan
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











