DPRD Akan Panggil Pemprov Kepri Pertanyakan SK Gubenur 485 Tentang Penetapan dan Pelepasan Jalan Provinsi

Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho. (Foto: dok/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Batam – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memanggil Pemerintah Provinsi Kepri untuk mempertanyakan SK Gubernur Ansar Ahmad nomor 485 tahun 2023 tentang penetapan jalan dan penyerahan aset jalan Provinsi di Batam.

Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho mengatakan, pemanggilan Pemprov Kepri dan Gubernur itu, dilakukan untuk meminta penjelasan atas pengeluaran SK 485 yang dinilai sepihak dan menyalahi UU dan PP serta tidak pernah melibatkan DPRD dalam penyerahan aset jalan provinsi di Batam itu.

“Rencana hearing mempertanyakan kebijakan SK gubernur tentang penetapan dan pelepasan aset jalan Provinsi di Kota Batam ini akan kami jadwalkan Rabu (17/5/2023)
mendatang,” kata Widiastadi pada PRESMEDIA.ID Senin (15/5/2023).

Politisi PDIP Ini juga menyebut, SK Gubernur Kepri nomor 485 tentang penetapan jalan provinsi di kabupaten/kota serta statemen Gubernur Kepri yang menyerahkan seluruh aset ruas jalan Provinsi di Batam itu saat ini banyak menuai protes.

Diduga Melanggar UU dan PP

Selain diduga melanggar aturan hukum UU dan PP tentang Jalan dan Permendagri mengenai asset, Penyerahan aset jalan provinsi Kepri di Batam ke Pemerintah kota itu, juga menuai pertanyaan mengenai pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dipungut Provinsi atas seluruh kendaraan di Batam.

“Dan kalau seluruh jalan provinsi diserahkan pemerintah provinsi ke Batam, Jadi apa kontribusi pemerintah provinsi terhadap sarana dan fasilitas jalan untuk kendaraan bermotor yang pajaknya dipungut provinsi Kepri di Batam?,” ujarnya bertanya.

Selain itu Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri juga menyebut, SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang melepaskan seluruh jalan provinsi ke Pemko Batam itu, bertentangan dengan Peraturan dalam negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang daerah sebagaimana diubah jadi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang aset. daerah.

“Jalan provinsi itu semuanya sudah tercatat dalam daftar aset daerah. Tentu tidak sembarangan untuk melepasnya apa lagi nilainya diatas Rp5 miliar,” tegas Widiastadi.

25 Titik Ruas Jalan Provinsi Kepri

Atas dasar itu disebutnya, DPRD Provinsi Kepri melalui Komisi III akan meminta penjelasan Pemprov Kepri atas SK Gubernur yang melepas 25 titik ruas jalan provinsi Kepri sepanjang 112,55 kilometer di Batam.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan SK nomor 485 tahun 2023 tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan provinsi di Kabupaten/kota provinsi Kepri yang menyerahkan 25 titik aset ruas jalan provinsi sepanjang 112,35 kilometer di Batam ke pemerintah kota Batam.

Penetapan jalan  provinsi melalui  SK gubernur Kepri sendiri, meliputi jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi Kepri dengan ibu kota kabupaten/kota yang merupakan jalan kolektor primer.

Selengkapnya, Klik Berita : Keluarkan SK Nomor 485, Seluruh Aset Jalan Provinsi Kepri Di Batam Diserahkan Ansar Ke Rudi

Baca Juga : 

Penulis/Editor: Redaktur