
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi penangkapan 8 Nelayan asal Natuna oleh Agensi Penguat Kekuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Jum’at (19/04) yang lalu.
Atas penangkapan itu, Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau berharap, Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia dapat melakukan pendampingan.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara saat melakukan konferensi pers bersama Konsulat Jenderal RI Kuching di kantor gubernur Kepri, Kamis (24/4/2024).
Doli mengatakan, ke-8 orang nelayan asal Natuna itu, ditangkap APMM saat melaut atas dugaan memasuki perairan Malaysia.
“Saat ini kita masih menunggu titik koordinat dimana mereka ditangkap, apakah benar di laut Malaysia atau tidak, karena ada perbedaan persepsi antara nelayan dan pihak Malaysia,” ujarnya Doli.
Untuk langkah hukum katanya, Pemerintah Provinsi Kepri menyerahkan sepenuhnya ke Konjen RI di Kuching. Melalui atase Konjen-RI, diharapkan bisa mendampingi langsung para nelayan tersebut.
“Kita percayakan, Konjen-RI kita akan dapat menangani dan menyelesaikan permasalahan nelayan kita ini,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepri lanjut Doli, juga sudah mempersiapkan rencana pemulangan para nelayan itu dari Malaysia ke Kepri.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Doli mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan segera mensosialisasikan kepada nelayan di Kepri khususnya yang di perbatasan tentang batas negara dan sejauh mana mereka boleh melaut.
“Tadi pemerintah pusat juga baru saja mengirim undangan ke kami untuk membahas hal ini, karena tidak hanya nelayan di Kepri tapi kasus serupa juga banyak yang dialami Nelayan di Maluku, NTT, dan Papua,” katanya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi












