
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah provinsi Kepri, menandatangani Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kepri 2024.
Penandatanganan KUA-PPAS APBD 2024 ini dilakukan Ketua DPRD Kepri selaku ketua Badan Anggaran (Banggar) dan Wakil Gubernur Kepri Hj.Marlin Agustina di DPRD Kepri, Senin (23/10/2023).
Paripurna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, Rancangan KUA-PPAS APBD 2024 ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah menyerahkan rancangan APBD 2024.
Dengan kesepakatan KUA-PPAS APBD yang disepakati kata Jumaga, tim Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pembahasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Jumaga Nadeak menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4,328 triliun.
Jumlah ini, berbeda dengan besaran APBD yang diajukan Gubernur Kepri sebesar Rp4,363 triliun akibat rasionalisasi PAD dari sumber DBH migas dari pusat.
Dari Rp4,328 triliun besaran APBD 2024, pemerintah Provinsi Kepri mengasumsikan besaran pendapatan APBD 2024 diproyeksikan Rp4,216 Triliun atau naik dibanding Pendapatan APBD 2023 yang sebelumnya sebesar Rp4,197 Triliun
Sementara Silpa penerimaan pembiayaan di APBD 2024 diproyeksi Rp210 miliar serta pembayaran Pokok Cicilan ke PT.Sarana Multi Struktur (SMI) Rp97,5 miliar, dan pembiayaan Daerah pada APBD 2024 Rp102 Miliar
Sebelum Paripurna ditutup, Pimpinan Rapat menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perkenannya tamu undangan yang menghadiri dan mengikuti rapat Paripurna ini hingga selesai.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi