Dua Anggota DPRD Kepri Kembali Dihadapkan Kasus Korupsi Rp 7,7 M di Natuna

Dua anggota DPRD Kepri inisial Is dan Hc, kembali dihadapkan ke kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD di Natuna tahun 2017 setelah sebelumnya sempat mengendap selama 4 tahun. (Foto : Dokumantasi Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua anggota DPRD Kepri inisial Is dan Hc, kembali dihadapkan ke kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD di Natuna tahun 2017 setelah sebelumnya sempat mengendap selama 4 tahun.

Ke dua anggota DPRD Kepri ini, kala itu adalah mantan Bupati dan anggota DPRD Natuna,

Sekedar mengingatkan, pada 31 September 2017 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi Rp 7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 ini.

Ke 5 tersangka yang ditetapkan itu adalah, mantan bupati Natuna Eliyas Sabli (Es) dan Raja Amirullah (Ra), Sekda Natuna Syamsuri Zon (Sy), Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra (Hc) dan mantan Sekwan DPRD M.Makmur (Mm).

Dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 7,7 Miliar APBD 2017 Natuna ini kemudian mandek ketika Jaksa Agung dipimpin Muhammad Prasetyo dan Kepala kejaksaan Tinggi Kepri dijabat Yunan Harjaka.

Setelah jabatan Kepala kejaksaan Tinggi beralih kepada Asri Agung Putra kasus Korupsi Natuna ini juga tidak kunjung dituntaskan.

Selama 4 tahun “Mandek”, penerus pimpinan kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang saat itu dijabat Edi Birton dan Sudarwidadi, juga tidak dapat menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah di tetapkan 5 tersangka ini.

Pada saat kejati Kepri dipimpin Hari Setiono, Kasus dugaan korupsi ini juga tak kunjung tuntas disidik.

Lama menjadi tunggakan dan masuk dalam supervisi KPK, kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid bersama penyidik Kejati akhirnya melanjutkan penyidikan.

Kabar teranyer, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhiyaksa, 22 Juli 2022, berkas perkara dua anggota DPRD Kepri, bersama tiga tersangka laninya dalam kasus korupsi ini, masuk dalam Pra-penuntutan dan Berkas perkaranya dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum.

Untuk tunggakan kasus perkara Korupsi yang lama dana tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 di Kejaksaan Tinggi Kepri, saat ini masuk ke penuntutan dan akan segera tahap II dan dilimpah ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan,” kata Gerry dalam press rilis HBA ke 62 di Aula Kejati Kepri, Jumat(22/7/2022).

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri Sugeng Riyadi menambahkan untuk penahanan kelima tersangka akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (tahap II).

“Kami serius menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Atas penyidikan kasus korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna ini, Dua anggota DPRD Kepri Hadi Chandra dan Ilsyas Sabli belumm memberikan keterangan, Upaya Konfrimasi media ini terhadap kedua-nya juga belum ada jawaban.

Penulis : Presmedia
Editor : Redaksi