
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kepala Dinas Perhubungan Bintan Insan Amin mengaku, dua kontraktor proyek dermaga pelabuhan di Bintan, hingga saat ini belum mengembalikan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan proyek Pelabuhan yang dilakukan.
Dari temuan BPK sebelumnya, sejumlah proyek dermaga di Bintan itu menjadi temuan atas kekurangan volume pekerjaan, hingga diminta agar mengembalikan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan.
Insan Amin mengatakan ke tiga proyek Dermaga Pelabuhan yang menjadi temuan BPK di LKPD-APBD 2021 Bintan itu, merupakan proyek DAK dari APBN 2021.
Terkait temuan BPK lanjutnya, baru satu kontraktor yang sudah menyetorkan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaannya, satu kontraktor lainya masih mencicil.
“Sedangkan satu kontraktor lagi belum mengembalikan kelebihan bayar sebagaimana rekomendasi BPK,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID belum lama ini.
Dinas perhubungan lanjutnya, akan terus berusaha meminta Kontraktor proyek pelabuhan itu agar mengembalikan kelebihan bayar yang diterima.
“Kami sudah menyurati dan menelepon kontraktornya agar dapat menyelesaikan kelebihan bayar sebagaimana temuan BPK, Namun hingga saat ini pihak kontraktornya belum ada niat baik mengembalikan,” sebutnya.
Terkait Rekomendasi LHP BPK selama 60 hari yang sudah selesai, Insan Amin mengatakan terus melakukan upaya supaya kontraktor mengembalikan.
“Kami hanya bisa terus melakukan upaya dan menyurati, Kami hanya bisa itu, Kalau orang belum bisa bayar gimana pula, kan gitu. Kami tidak bosan-bosnya untuk meminta pihak ketiga membayarnya,” ujar Insan Amin lagi.
Namun demikian, Insan Amin juga mengaku, tidak akan memblacklist atau memberi sanksi administrasi pada kontraktor proyek Dermaga Pelabuhan yang mengerjakan proyek tidak sesuai dengan volume itu.
“Pekerjaannya selesai dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tidak akan dipenalti atau di Blacklist,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, masa penyelesaian temuan dan rekomendasi BPK atas LKPD-APBD 2021 Bintan, telah berakhir pada 20 Juli 2022 lalu atau 60 hari setelah BPK menyerahkan LHP-LKPD-APBD 2021.
Namun dari sejumlah temuan dan rekomendasi BPK npada LKPD-APBD 2021 Bintan itu, hingga saat ini belum jelaskan Pemerintah kabupaten Bintan apakah sudah ditindak lanjuti seluruhnya ke BPK.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bintan menyampaikan beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas LKPD-APBD 2021 Bintan pada beberapa dinas dan kecamatan di Kabupaten Bintan.
Salah satu temuan dari BPK itu adalah pembangunan dermaga yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan pada 2021 lalu. Ketiga proyek dermaga yang kekurang Volume itu adalah Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga SMP I Desa Kelong kecamatan Bintan Pesisir dengan alokasi dana Rp1.763 Miliar lebih.
Kemudian rehabilitasi Dermaga desa Busung Kp.Busung kecamatan Sri Kuala Lobam Rp 1.807 Miliar dan pekerjaan rehabilitasi Dermaga Desa Numbing kecamatan Bintan Pesisir Rp1.653 Miliar.
Dari hasil pemeriksaan fisik, ternyata ditemukan kekurangan Volume atas pekerjaan pembangunan dermaga SMP 1 Desa Kelong Bintan Pesisir senilai Rp 69.919.430,-.
Hal itu disebabkan adanya kekurangan Volume pada item Pekerjaan struktur Bawah Pondasi, serta kekurangan Volume pekerjaan pada item-item lainnya. Kegiatan Proyek Dermaga SMP 1 Desa kelong ini sendiri, dikerjakan oleh Kontraktor CV. TM sesuai kontrak Nomor 02/SP/DISHUB/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 dengan masa pelaksanaan 150 hari, dan diawasi konsultan pengawas CV. STC.
Hal yang sama, juga ditemukan kekurangan Volume pada pekerjaan rehabilitasi Dermaga Busung Kp.Busung kecamatan Seri Kuala Lobam.
Sejumlah kekurangan Volume pada pekerjaan dermaga Busung itu, terdiri dari kekurangan Volume pekerjaan pada item pekerjaan struktur Bawah Pondasi Dermaga, berupa tiang Pancang Beton, Serta Pekerjaan pemancangan tiang beton 300mm. serta kekurangannya pekerjaan pada item-item lainnya.
Kontraktor pelaksana proyek Dermaga Busung ini, dilaksanakan oleh CV. AJ dengan Kontrak kerja Nomor:03/SP)/DISHUB/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, masa pelaksanaan 150, Konsultan pengawas proyek dilakukan oleh CV. Gren.
Kemudian, juga ditemukan kekurangan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Numbing kecamatan Bintan Pesisir. Sejumlah kekurangan Volume Pekerjaan, juga terjadi pada pekerjaan struktur bawah Pondasi, pengadaan tiang pancang dan pekerjaan pemancangan tiang Beton serta volume pada item-item pekerjaan struktur lainya.
Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Numbing kecamatan Bintan Pesisir Bintan ini, dilaksanakan oleh kontraktor CV. PAB sesuai dengan kontrak Nomor 01/SP/DISHUB/II/2021 tanggal 24 februari 2021 dengan masa pelaksanaan 150 hari dan konsultan pengawas CV. ARA.
Penulis : Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











