
PRESMEDIA.ID – Sebanyak 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan pembebasan pada Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang memperoleh pembebasan bersyarat (PB), sedangkan empat lainnya bebas murni setelah menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, mengatakan seluruh narapidana tersebut telah dinyatakan bebas sesuai dengan status pembebasan masing-masing.
“Mereka sudah bebas. Semuanya bebas di bulan ini,” ujar Suparman saat diwawancarai di SAE Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, kemarin.
Empat Napi Kasus Judi Online Bebas Murni
Suparman menjelaskan, empat narapidana yang mendapatkan pembebasan murni merupakan terpidana kasus perjudian yang berkaitan dengan praktik judi online (judol) di Kota Batam beberapa tahun lalu.
Keempat pria yang berasal dari Jambi dan Palembang tersebut diketahui berperan sebagai admin judi online. Dalam perkara itu, mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh hakim.
“Empat napi itu sebagai admin judol. Ditangkap di Batam dan sudah menjalani masa hukuman dua tahun penjara dan dinyatakan bebas bulan ini,” jelasnya.
Pembebasan murni diberikan setelah keempat narapidana tersebut menyelesaikan masa pidana sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, tujuh narapidana lainnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Oktober 2026. Mereka berasal dari sejumlah perkara tindak pidana, mulai dari kasus narkotika hingga tindak pidana umum lainnya.
Ketujuh narapidana tersebut merupakan warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Meski telah keluar dari lapas, mereka masih memiliki kewajiban menjalani pembimbingan dan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai wilayah masing-masing.
“Mereka wajib lapor di Bapas wilayah mereka masing-masing. Jika mereka kembali membuat tindak pidana, maka sanksi hukumannya akan bertambah,” kata Suparman.
Pembebasan Bersyarat Melalui Evaluasi
Suparman menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat tidak dilakukan secara otomatis. Narapidana harus melalui proses evaluasi yang mencakup penilaian perilaku selama menjalani masa pidana, pemenuhan persyaratan masa hukuman, serta rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan.
Menurutnya, pembebasan bersyarat merupakan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan tetap memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Ia berharap para narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat dapat menjaga kepercayaan tersebut dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Tentunya kita berharap kepada para warga binaan yang menerima PB dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara. Jangan sampai berbuat pelanggaran hukum lagi,” ucapnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











