
PRESMEDIA.ID– Satreskrim Polres Bintan menangkap dua pelaku pembunuhan nelayan yang jasadnya ditemukan di halaman rumah eks PT Antam Kijang, Kabupaten Bintan.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Sc (26) dan Ls (23). Sementara satu pelaku lainnya inisial Y, hingga kini masih buron dan dalam pengejaran Polisi.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan, korban Am (31) yang ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di tubuhnya diduga dilakukan oleh ketiga pelaku.
“Korban meninggal dunia setelah mengalami 17 luka tusukan menggunakan pisau oleh para pelaku,” ujar Iptu Fikri Rahmadi saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Kamis (13/11/2025).
Dalam penyelidikan, Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Dari tangan para pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian korban, dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
“Kami terus memburu satu pelaku lainnya yang saat ini melarikan diri. Identitasnya sudah kami ketahui,” tambahnya.
Kedua tersangka, Sc dan Ls, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan di sel Mapolres Bintan.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












