
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut dua terdakwa pemilik sabu seberat 2,5 gram, Achmad Nopryandi dan Panji Nurasa masing-masih 7,6 tahun penjara.
JPU juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp800 juta, jika tidak dibayar, maka ditambah kurungan selama 3 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachma Chaisari menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 7,6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (27/7/2023).
Sementara itu satu unit handphone Samsung dan Realme, serta barang bukti sabu-sabu 2,5 gram dan lainya dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam merah BP 6939 TA dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas tuntutan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Usai pembacaan tuntutan, persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Boy Syailendra dan dua orang Majelis Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di jalan Hang Lekir Kota Tanjungpinang, Pukul 06.00 WIB, Senin (30/1/2023).
Kedua terdakwa ditangkap saat menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna Hitam Merah BP 6939 TA.
Polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dibungkus kemasan makanan yang dicampak dan kedua terdakwa mengakui bahwa milik kedua terdakwa.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












