
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Arif Firmansyah dituntut 18 Tahun penjara dalam kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp5,9 Miliar di PD.BPR Bestari Tanjungpinang. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naex Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (2/9/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dgn UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan, membebani Terdakwa dengan uang pengganti sebesar 5.991.229.607,00 subsidair pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujakasa.
Jaksa juga mengatakan, Jika terdakwa tidak mengembalikan Uang Pengganti yang dibebankan selama satu bulan setelah putusan, diganti dengan hukuman pidana selama 4 Tahun penjara.
Kasus TPPU Arif Firmansyah Dituntut 4 Tahun dan 3 Bulan
Sedangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdakwa Arif Firmansyah juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Terdakwa,” ujar Jaksa dalam sidang dan tuntutannya di PN Tanjungpinang.
Sedangkan barang bukti berupa XMX BP 5733 XX, Vespa 2023 BP6607 XX, satu unit sepeda motor Kawasaki, Yamaha RX K BK 2291 KC, Iphone Xe dan suzuki satria BM 3138 BE, seluruhnya dirampas untuk negara dan dihitung sebagai uang pengganti.
Terhadap tuntutan Jaksa ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Rian Hidayat menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan Terdakwa Majelis Hakim yang dipimpin Ricky Fardinand didampingi Majelis Hakim Fausi dan Syaiful menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi.
Untuk diketahui, Korupsi Rp5,9 miliar, mantan PE Operasional PD.BPR Bestari terdakwa Arif Firmansyah didakwa Jaksa korupsi bersama-sama dengan mantan Dirut PD.BPR Bestari Tanjungpinang hingga merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp5,9 miliar lebih.
Adapun rekan terdakwa Arif Firmansyah korupsi bersama-sama dalam dakwaan JPU adalah mantan direktur PD.Bestari Elfin Yudista, Teller PD.Bestari Suci Ratna, serta CS PD.Besatri Anggita Wahyu serta IT PD.Bestari Farid Aji Adha.
Perbuatan korupsi terdakwa tunggal Arif Firmansyah dilakukan secara bersama-sama dari 2022 hingga 2023 di PD.BPR.Bestari kota Tanjungpinang.
Adapun modus korupsi yang dilakukan Arif Firmansyah dengan direktur PD.Besatari Elfin Yudista, teller, CS serta IT PD.Bestari dilakukan dengan modus mengambil (Mencairkan) dana sejumlah Nasabah yang disimpan PD.BPR Bestari Tanjungpinang melalui persetujuan Ditut dan tanpa prosedur dan SOP.
Penarikan pengambilan dana tabungan dan deposito Nasabah Bank BPR.Bestari Tanjungpinang Rp5,9 Miliar ini, digunakan terdakwa untuk bermain judi online, membeli mobil, serta membawa istri dan anak-anaknya jalan-jalan ke Bali dan Luar negeri.
Jaksa juga mengatakan, Terdakwa Arif Firmansyah sebagai Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, melakukan penarikan tabungan nasabah PD.BPR Bestari, pencairan deposito nasabah dan menarik uang kas Giro PD.BPR Bestari Tanjungpinang pada Bank Mitra tanpa sesuai dengan perintah pimpinan.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

















