Duh….! Kasus Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi di Tanjungpinang Kembali Dilaporkan ke Polisi

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara (Roland/presmedia.id )
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara (Roland/presmedia.id )

PRESMEDIA.ID– Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi yang diduga dilakukan oknum guru di Tanjungpinang kembali dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Polisi kini melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaporan ini merupakan laporan yang kesekian, setelah sebelumnya Polresta Tanjungpinang menerima Laporann Oknum guru disalah satu Sekolah Menengah Pertama juga dilaporkan ke Polisi.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, membenarkan adanya laporan tersebut.

Joshua mengatakan, laporan dugaan pencabulan itu disampaikan oleh orang tua korban. Dalam laporan tersebut, korban disebut merupakan siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tanjungpinang.

Terduga pelaku disebut merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah tersebut.

“Benar, penyidik sudah menerima laporan dan telah kami lakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Joshua.

Korban Diduga Dicabuli di Dalam Mobil

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan perbuatan cabul tersebut bermula ketika terduga pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil pribadinya setelah jam pelajaran di sekolah selesai.

Dalam perjalanan, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

“Awalnya, oknum guru itu mengajak korban saat selesai jam pelajaran di sekolah. Di dalam mobil terduga pelaku langsung melakukan perbuatan pencabulan,” ungkap Joshua.

Setelah kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut baru terjadi satu kali terhadap korban yang melapor.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Joshua mengatakan, polisi juga akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perbuatan yang dilaporkan telah memenuhi unsur tindak pidana atau belum.

“Jika nanti dalam gelar, alat bukti dan saksi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, maka penyidik akan meningkatkan proses hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangkanya,” kata Joshua, Rabu (26/8/2026).

Hingga tahap ini, Polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan