Dua Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tanjungpinang Ajukan Banding ke PT

Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang di hukum 3,6 sampai 4,8 tahun penjara (Roland/Presmedia)
Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang di hukum 3,6 sampai 4,8 tahun penjara (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ke Pengadilan Tinggi Kepri.

Kedua terdakwa yang mengajukan banding tersebut adalah Kennedy Sihombing dan Lanniari Lubis, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizki, membenarkan adanya pengajuan banding dari kedua terdakwa tersebut.

“Dari enam terdakwa, baru dua orang yang menyatakan banding, yaitu Kennedy Sihombing dan Lanniari Br Lubis,” ujar Amir saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat (28/11/2025).

Sementara empat terdakwa lainnya—Een Saputro, Robi Abdi Zailani, Muhammad Rasep, dan Zerry Alpiansyah—masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim.

Kuasa Hukum: Klien Tidak Merasa Adil Dengan Vonis Hakim

Kuasa Hukum terdakwa Lanniari Lubis, Agus Riawantoro SH, juga membenarkan bahwa kliennya telah menempuh upaya banding.

“Benar, karena klien saya merasa vonis yang dijatuhkan hakim tidak adil baginya,” jelas Agus.

Ia menyebutkan bahwa peran kliennya dalam kasus itu hanya sebagai wartawan yang turun ke lapangan untuk melakukan peliputan atas permintaan terdakwa Kennedy Sihombing.

Terkait fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Lanniari sempat mengantarkan sertifikat ke rumah korban bernama Samin, Agus menegaskan bahwa hal itu dilakukan atas permintaan terdakwa lain, yakni Een.

“Dia tidak tahu bahwa sertifikat yang diantarnya itu palsu. Klien saya juga tidak mengetahui bagaimana proses pembuatan sertifikat itu dan tidak ikut dalam pengukuran tanah,” tambahnya.

Agus mengatakan bukti pemberitaan yang dibuat kliennya menjadi penguat bahwa ia hanya hadir saat pemasangan plang LKPK di lokasi.

Putusan Hakim dan Rincian Vonis Enam Terdakwa

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dalam dakwaan JPU:
Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun rincian vonis masing-masing terdakwa adalah:

  1. Een Saputro – 4 tahun 8 bulan penjara
  2. Kennedy Sihombing – 3 tahun 6 bulan penjara
  3. Lanniari Lubis – 3 tahun 6 bulan penjara
  4. Muhammad Rasep – 3 tahun 6 bulan penjara
  5. Zerry Alpiansyah – 3 tahun 6 bulan penjara
  6. Robi Abdi Zailani – 3 tahun 6 bulan penjara

Selain itu, barang bukti berupa mobil Pajero milik Kennedy dikembalikan kepadanya, sementara beberapa mobil dan barang berharga lainnya dirampas untuk negara.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur