
PRESMEDIA.ID– Dua dari tiga berkas perkara mafia tanah dengan modus pemalsuan 13 sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), hingga saat ini belum dirampungkan penyidik Polda Kepri.
Dua berkas perkara yang belum rampung dan belum dilimpah penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan ini, adalah berkas penyidikan tersangka Een Saputri dan Robbi Abdi Zailani.
Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Yusnar Yusuf, membenarkan dua tersangka serta barang bukti (BB) kasus ini, belum diserahkan penyidik Polda Kepri.
Ia mengatakan, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka sebelumnya sempat dikembalikan karena Jaksa memberikan sejumlah petunjuk terkait kelengkapan formil dan materil, termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti.
Namun kini, kedua berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi Tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan Penyidik.
“Untuk perkara atas nama Een Saputro dan Roby Abdi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21). Saat ini kami tinggal menunggu penyerahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda,” ujar Yusnar.
Tiga Tersangka, Tapi Satu Nama Saksi Hilang dari BAP
Dalam kasus ini, Polda Kepri sebelumnya menetapkan tiga tersangka. Ke tiga tersangka Mafia pemalsu Sertifikat HGU-HGB tanah di Batam ini adalah Een Saputro alias EN, Robi Abdi Zailani alias RB dan Ahmad Yani alias AY.
Namun satu perkara atas nama Ahmat Yani, sudah terlebih dahulu diputus Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini terkait dugaan pemalsuan Belasan sertifikat HGU-HGB serta penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah di Kota Batam.
Sementara itu, nama Joni alias Alex, yang menurut beberapa korban merupakan penghubung dalam pengurusan sertifikat HGU-HGB, tidak tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












