
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus yang menjerat dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26).
Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (5/8/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sementara 2.879,11 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka, BA dan HS,” ujar Syofian.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada para saksi dan awak media. Selanjutnya, petugas kesehatan melakukan pengujian menggunakan alat narkotest untuk memastikan keaslian barang bukti.
Setelah dipastikan positif mengandung narkotika, kristal sabu dimasukkan ke dalam air mendidih hingga larut, kemudian dibuang ke saluran yang telah ditentukan sesuai prosedur pemusnahan barang bukti.
Selamatkan 24 Ribu Jiwa Warga
AKP Syofian Rida menyebut, berdasarkan estimasi, setiap satu gram sabu dapat merusak empat hingga delapan orang.
“Dengan pengungkapan kasus ini, diperkirakan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, khususnya generasi muda, berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Sabu Diduga Diselundupkan dari Malaysia
Dalam perkara ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka, yakni BA (49) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan HS (26) sebagai buruh harian lepas.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 2.973,54 gram.
Rencananya Akan Dikirim ke Jambi
Hasil penyidikan mengungkap sabu tersebut diduga dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kijang oleh tersangka HS setelah menerima barang dari seseorang berinisial BM beserta uang operasional sebesar RM7.000.
Sesampainya di Kijang, HS dijemput oleh BA dan dibawa ke sebuah ruko di Tanjungpinang untuk menyerahkan barang haram tersebut. Selanjutnya, sabu itu direncanakan akan dikirim ke Jambi.
Penyidik juga mengungkap bahwa BA merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan kepada HS setelah menerima instruksi dari seseorang berinisial UD.
Selain uang operasional, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil dikirim ke Jambi.
Dua Pelaku DPO
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih memburu dua orang berinisial UD dan BM yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











