Kejati Bantah Pernyataan Kepala BKAD Kepri Diperiksa Jaksa Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Dinas 2025

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Kepri Senopati Saat Ekspos Penanganan Pidana Korupsi di Kejari Lingga. (Foto: Dok-Kejari Lingga )
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Kepri Senopati Saat Ekspos Penanganan Pidana Korupsi di Kejari Lingga. (Foto: Dok-Kejari Lingga )

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri membantah telah memeriksa Kepala BKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan tersebut berbeda dengan pengakuan Venni yang sebelumnya menyebut telah dimintai keterangan oleh jaksa di Kejaksaan tinggi Kepri terkait dengan pengadaan pakaian dinas Tahun Anggaran 2025 itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati Kepri Senopati mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati dalam dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas tahun 2025 sebagaimana yang disampaikan.

Senopati menyebut, Pihak kejaksaan Tinggi Kepri sangat menyayangkan Pernyataan dan pengakuan Kepala BKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati yang mengakau dipemeriksaan Penyidik Kejati itu.

“Tentunya Kami sangat menyayangkan statmen yang bersangkutan (Venni Meitaria Detiawati-red). Oleh karena dari segala bentuk laporan, maupun langkah hukum yang dilakukan Kejati tidak pernah terjadi,” kata Senopati, Kamis (30/7/2026).

Atas pernyataan Venni Meitaria Detiawati itu, Senopati mengatakan, Perlu memberikan klarifiaksi.

“Kejati Kepri memastikan tidak pernah ada terkait pemeriksaan hal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati yang mengaku telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas 2025.

“Ya, ada dimintai keterangan oleh jaksa,” kata Venni, Selasa (28/7/2026).

Menurut Venni, awalnya BKAD menganggarkan pengadaan tiga jenis pakaian. Namun, dalam pelaksanaannya hanya dua jenis pakaian yang direalisasikan, sedangkan satu paket pengadaan tidak jadi dilaksanakan sehingga menimbulkan selisih anggaran.

“Dari tiga kegiatan baju yang dianggarkan, hanya dua yang direalisasikan. Satu paket tidak jadi dilaksanakan, sehingga terdapat selisih karena memang tidak jadi diadakan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan besaran harga pakaian telah mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang disusun berdasarkan harga pasar setelah dilakukan survei ke sejumlah penjahit.

Menurutnya, harga satu stel pakaian dinas sekitar Rp1,7 juta telah disesuaikan dengan kualitas bahan dan spesifikasi yang ditetapkan.

“Kita melihat harga baju sesuai dengan kualitasnya,” ujarnya.

Namun saat ditanya mengenai rincian anggaran masing-masing paket pengadaan, Venni mengaku tidak lagi mengingat secara detail karena kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2025.

“Tidak ingat lagi anggarannya karena itu kegiatan tahun 2025,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen anggaran BKAD Kepri Tahun 2025, pengadaan pakaian dinas dialokasikan dalam tiga paket kegiatan dengan total anggaran Rp733.323.015.

Ketiga kegiatan itu adalah:

  1. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) sebesar Rp22.351.515 untuk pengadaan baju dan celana.
  2. Pakaian Dinas Harian (PDH) sebesar Rp624.571.500 untuk pengadaan 219 stel pakaian dinas harian lengkap.
  3. Pakaian Jas Safari sebesar Rp86.400.000 untuk pengadaan 24 stel pakaian sipil harian (Safari).

Ketiga paket pengadaan baju ini merupakan bagian dari lebih dari 1.200 kegiatan BKAD Kepri dalam APBD Tahun Anggaran 2025 yang memiliki total pagu sekitar Rp14,112 miliar.

Perbedaan pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi publik dalam penanganan dugaan korupsi yang sedang diselidikai Kejaksaan Tinggi Kepri.

Penulis : Roland
Editor : Redaktur

Tinggalkan Balasan