
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau mulai menerapkan persidangan banding secara elektronik atau virtual untuk perkara pidana umum. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam modernisasi sistem peradilan yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Sidang banding virtual perdana digelar untuk tiga perkara, Nomor 341/PID.SUS/2026/PT TPG, Nomor 342/PID.SUS/2026/PT TPG, dan Nomor 343/PID.SUS/2026/PT TPG.
Terdakwa dan Jaksa Kini Dapat Mengetahui Putusan Secara Langsung
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, mengatakan penerapan sidang banding elektronik ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan.
Menurutnya, sistem baru ini mengakhiri praktik sebelumnya, di mana para pihak harus menunggu salinan putusan untuk mengetahui hasil banding.
“Melalui mekanisme ini, terdakwa maupun penuntut umum dapat langsung mengetahui amar putusan secara real-time pada hari yang sama,” ujar Bagus.
Ia menjelaskan, berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang tidak mewajibkan kehadiran para pihak, dalam regulasi baru KUHAP harus menhadirkan terdakwa dalam sidang banding, baik secara daring maupun luring.
Dengan demikian, hak konstitusional terdakwa menjadi lebih terjamin karena dapat segera menentukan sikap, termasuk mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
“Artinya terdakwa bisa langsung menentukan langkah hukum berikutnya atas putusan tersebut,” katanya.
Terkendala Jaringan Internet
Meski pelaksanaan sidang berlangsung lancar, PT Kepri mengakui adanya kendala teknis berupa gangguan jaringan internet di rumah tahanan (Rutan), sehingga suara terdakwa sempat terdengar kurang jelas.
Namun demikian, gangguan tersebut tidak menghambat jalannya persidangan.
“Ada sedikit gangguan suara terdakwa dari rutan karena kualitas jaringan internet,” jelas Bagus.
Menurutnya, penerapan sidang virtual ini menjadi bukti komitmen PT Kepri dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik sekaligus mewujudkan proses peradilan yang lebih efektif dan efisien.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur












